, JAKARTA — KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tetapi KPK tidak langsung menahan Indra.
Indra menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, KPK masih menyimpan rahasia mengenai identitas enam tersangka lainnya.
“Untuk tujuh tersangka, yaitu Indra Iskandar sebagai PNS dan teman-temannya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan bahwa ketujuh tersangka belum ditahan karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Setyo.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan rumah dinas anggota DPR pada tahun anggaran 2020. KPK menginvestigasi dugaan manipulasi harga dalam proyek tersebut.
Ditetapkan, proyek tersebut bernilai Rp 120 miliar. Menurut KPK, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Saya tidak bisa memenuhi permintaan Anda karena terdapat kesalahan dalam pertanyaan Anda. Pertanyaan Anda mengandung tanggal yang tidak valid, yaitu 14 Maret 2024.