KPK Siap Panggil Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan langkah hukum terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik KPK mengklaim telah menemukan bukti-bukti penting setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut meliputi dokumen, barang elektronik, dan benda lain yang diduga terkait dengan proses pengelolaan kuota haji.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa hasil penggeledahan ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk Yaqut Cholil Qoumas sendiri, yang diduga mengetahui proses teknis pengelolaan kuota haji.
“Penggeledahan pasti ada hasilnya, baik berupa dokumen maupun barang elektronik. Ini adalah bagian dari proses penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menegaskan bahwa penentuan waktu pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik. Menurutnya, tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik. Informasi detail tentang hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
Penggeledahan di Rumah Mantan Menteri Agama
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara ini.
“Barang bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024,” ujar Budi. Proses ekstraksi data dari barang bukti elektronik akan menjadi fokus utama dalam penyidikan.
Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
Dalam upaya memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga pihak tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. Tindakan ini dilakukan demi memastikan ketiga pihak tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024 resmi masuk tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah KPK mengumumkan perkara tersebut pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dan mengganggu proses ibadah haji. Dengan adanya langkah-langkah hukum yang dilakukan, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


