, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office. Firm ini ternyata dimiliki oleh bekas pegawai KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang serta Donald Fariz.
Operasi pencarian ini berkaitan dengan dugaan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diyakin bahwa SYL telah membayari layanan perusahaan hukum VLO dengan menggunakan dana yang berasal dari kejahatan pidana berupa korupsi.
Namun, beredar dugaan bahwa pemerlangaan tersebut baru terjadi setelah Febri Diansyah mendukung mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyebut bahwa pencarian dan pengecekan tempat tersebut adalah bagian belaka dari aktivitas penyelidikan yang bertujuan untuk melanjutkan proses hukum.
“Saat ini KPK tengah memeriksa kasus TPPU SYL, hal ini amat krusial untuk melacak arus dana, pihak-pihak yang mendapatkannya, siapa yang menikmatinya serta bagaimana bentuknya ketika menjadi uang hasil suap dari Kementan,” jelasnya saat berbicara dengan media tersebut.
Republika
, Jumat 21/3/2025).
Dia menambahkan bahwa sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala juga telah ditanya terkait kasus skandal korupsi itu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menuturkan bahwasannya tim penyelidiknya telah menyita berkas-berkas penting serta data digital ketika melakukan penggeledahan di markas visi Law Office. Seperti yang disampaikan oleh Tessa dalam percakapannya melalui telepon dengan pihak media.
Antara
di Jakarta, Kamis.
KPK mencurigai bahwa tersangka dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mungkin telah membayarkan layanan dari kantor hukum Visi Law Office dengan dana yang berasal dari kejahatan korupsi.
Law Office Visi direkrut oleh SYL pada saat itu sebagai konsultannya dan juga penasihat hukumannya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu selama konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3). Menurut dugaan mereka, uang yang berasal dari kegiatan korupsi SYL dipakai untuk membayar jasa tersebut.
Karena itu, menurut Asep, tim mereka melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).
“Selanjutnya, kita akan periksa apakah proses tersebut sebenarnya adalah kontrak resmi di antara kedua belah pihak atau tidak demikian, serta apakah terdapat aspek-aspek tambahan yang mungkin diserahkan atau semacamnya. Analisis ini saat ini tengah berlangsung,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menggarisbawahi bahwa KPK saat menyelidiki kasus SYL akan mengejar jejak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.