KPK Kalah Praperadilan: Status Tersangka Batal, Barang Sitaan Dikembalikan

Posted on

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Zahir Ali, diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dengan putusan itu, status tersangka yang diberikan oleh KPK kepada Zahir Ali menjadi batal.

“Secara umum, memenuhi permohonan praperadilan dari Pemohon sebagian,” kata Hakim tunggal Daniel Ronald dalam amar putusannya, dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

Pada tanggal 4 Maret 2025, hakim praperadilan mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Zahir Ali tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah juga diumumkan tidak sah. Dengan begitu, hakim praperadilan memerintahkan barang bukti yang disita oleh KPK untuk dikembalikan.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Daniel.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak yang relevan barang bukti yang telah disita oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024,” lanjut dia.

Kata KPK

Tentang keputusan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mempelajari keputusan PN Jakarta Selatan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari secara cermat putusan Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Setyo.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang hakim praperadilan.

“Apakah atau tidak permohonan Pemohon praperadilan, sepenuhnya menjadi keputusan hakim praperadilan yang mengadili dan memutus perkara tersebut,” kata Tanak.

“Jika kami telah menerima putusan preadilan tersebut, kami akan mempelajari pertimbangannya dan kami akan menentukan langkah hukum yang akan kami lakukan,” katanya.

Belum ada pernyataan dari Zahir Ali tentang kasus Rorotan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun keputusan pra-peradilan. Zahir sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

“Sungguh benar bahwa ZA diinterogasi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan tanah di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SJ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) lalu.

Tessa mengatakan bahwa Zahir diinterogasi oleh penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.

“Pemeriksaan tersebut secara umum terkait dengan tugas dan tanggung jawab (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya sudah ada tiga perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada tahun 2019. Kasus itu disebut merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.

Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019. Pengadaan itu dituduh merugikan negara sebesar Rp 155,4 miliar. Yoory divonis 4 tahun penjara atas kasus tersebut. Kemudian, vonis itu diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam proses banding.

Lalu, terkait juga kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar. Dalam kasus itu, ia juga telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekarang ini, ada juga masalah terkait pengadaan lahan di Rorotan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *