Korupsi dalam Islam: Pengkhianatan terhadap Amanah Ilahi

Posted on

Korupsi dalam Perspektif Islam: Pelanggaran Hukum dan Kehormatan Moral

Korupsi tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga sebagai bentuk pengkhianatan moral yang berat dalam perspektif Islam. Dalam pandangan syariat, menyalahgunakan harta publik adalah tindakan zalim dan dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun akhirat.

Ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dari anggaran negara—yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat—maka ia telah melukai nilai keadilan, meruntuhkan kepercayaan publik, dan melakukan perbuatan mungkar di hadapan Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan spiritual bangsa.

Islam Menjunjung Tinggi Integritas Harta Publik

Dalam sistem nilai Islam, harta milik umum seperti pajak, zakat, atau anggaran negara adalah amanah yang harus dikelola secara transparan dan adil. Korupsi terhadap harta ini dipandang sebagai bentuk kezaliman yang tidak bisa ditoleransi. Istilah ghulul dalam literatur Islam merujuk pada penggelapan harta, dan sering dikaitkan dengan tindakan korupsi modern. Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW memperingatkan:

“Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu urusan, lalu ia menyembunyikan sesuatu, meski hanya sebuah jarum, maka itu adalah ghulul, dan ia akan membawanya pada Hari Kiamat.”

Hadis ini menekankan bahwa sekecil apa pun bentuk penyimpangan terhadap harta publik tetap termasuk penggelapan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Al-Qur’an Tegaskan Haramnya Memakan Harta Rakyat

Al-Qur’an secara eksplisit mengecam praktik memperkaya diri melalui cara curang, termasuk lewat manipulasi hukum:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan (cara) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi peringatan keras bagi pejabat yang terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, penggelapan proyek, atau penyalahgunaan anggaran. Setiap tindakan yang merugikan rakyat adalah bentuk kezaliman yang tidak boleh dibiarkan.

Korupsi Sebagai Penyebab Kehancuran Suatu Negeri

Tidak hanya berdampak moral, korupsi juga mengundang kehancuran sosial. Allah SWT berfirman:

“Dan apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar taat), tetapi mereka berbuat maksiat di dalamnya, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya hukuman Kami, lalu Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”

Dalam sejarah Islam, banyak pemimpin yang dihukum berat karena menyalahgunakan kekuasaan. Khalifah Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok yang sangat tegas terhadap korupsi. Ia bahkan tidak segan menyita harta pejabat yang hidup berlebihan tanpa alasan jelas. Umar pernah berkata:

“Jika kemiskinan adalah seorang laki-laki, niscaya aku akan membunuhnya.”

Pernyataan ini bukan sekadar metafora, tapi juga isyarat bahwa kemiskinan seringkali lahir dari sistem yang korup dan tidak adil.

Hukuman Korupsi dalam Fikih Islam

Para ulama fikih memiliki pandangan beragam mengenai hukuman bagi koruptor. Dalam mazhab Hanbali dan sebagian Syafi’iyyah, jika perbuatan korupsi serupa pencurian, maka pelakunya bisa dikenai hukuman had berupa potong tangan. Namun, jika kerusakan yang ditimbulkan bersifat sistemik dan berdampak luas, negara diperbolehkan menjatuhkan hukuman ta’zir yang lebih berat—mulai dari penyitaan harta, hukuman penjara, bahkan eksekusi mati demi melindungi kepentingan umum dan memberi efek jera.

Jabatan adalah Amanah, Bukan Alat Meraup Keuntungan

Dalam Islam, setiap jabatan adalah amanah, bukan celah untuk memperkaya diri. Seorang pemimpin wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan pribadi. Kaidah fikih menegaskan:

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan pada kemaslahatan.”

Artinya, setiap keputusan yang merugikan rakyat karena sistem korup adalah bentuk pengkhianatan terhadap syariat dan nilai moral.

Korupsi: Dosa Dunia dan Akhirat

Korupsi bukan hanya persoalan administratif atau hukum negara, melainkan pelanggaran spiritual yang berat. Setiap rupiah yang digelapkan akan menjadi saksi di hadapan Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Koruptor sejatinya bukan hanya pencuri uang negara, tetapi juga pengkhianat kepercayaan umat. Ia mungkin lolos dari jerat hukum dunia, tapi tidak dari pengadilan akhirat.