Kontroversi Gaji DPR RI: Bandingkan dengan UMP Buruh dan Keluhan Rakyat atas Kenaikan PBB

Posted on

Gaji Anggota DPR RI yang Menjadi Sorotan Publik

Pembahasan mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi topik utama di tengah masyarakat. Naiknya pendapatan para wakil rakyat ini memicu pro dan kontra, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak stabil bagi sebagian besar masyarakat.

Salah satu isu yang menarik perhatian adalah kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, pajak PBB meningkat hingga 250 persen. Meski kebijakan ini dibatalkan, aksi unjuk rasa tetap berlangsung karena masyarakat merasa terbebani. Hal serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Kabupaten Bone, Semarang, Cirebon, dan Jombang, dengan kenaikan pajak yang mencapai ratusan hingga ribuan persen.

Di tengah situasi ini, publik semakin marah ketika melihat bahwa anggota DPR RI justru mendapatkan kenaikan tunjangan. Dengan kombinasi gaji pokok dan berbagai komponen tunjangan, seorang anggota DPR RI bisa menerima lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini jauh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan untuk buruh di berbagai daerah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp 5.396.761. Sementara itu, UMP terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai Rp 2.169.349. Dengan demikian, pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai 18 hingga 45 kali lipat lebih tinggi daripada upah pekerja biasa.

Komponen Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Berikut rincian gaji pokok:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Berikut beberapa komponen utamanya:

  1. Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
  2. Anggota DPR: Rp 420.000
  3. Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  4. Ketua DPR: Rp 504.000

  5. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak

  6. Anggota DPR: Rp 168.000
  7. Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  8. Ketua DPR: Rp 201.600

  9. Tunjangan jabatan:

  10. Anggota DPR: Rp 9.700.000
  11. Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  12. Ketua DPR: Rp 18.900.000

  13. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

  14. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813.

  15. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Selain itu, terdapat tunjangan tambahan seperti:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Fasilitas tambahan lainnya termasuk kredit mobil senilai Rp 70.000.000 per periode dan uang perjalanan dinas antara Rp 4–5 juta per hari, tergantung daerah.

Pembantahan Isu Kenaikan Gaji

Meskipun banyak informasi menyebut gaji anggota DPR RI naik secara signifikan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji pokok belum mengalami kenaikan. Namun, ia mengakui adanya penyesuaian pada beberapa tunjangan, seperti tunjangan beras dan bensin.

Sebelumnya, tunjangan beras hanya sebesar Rp 10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp 12 juta. Sementara itu, tunjangan bensin awalnya berkisar antara Rp 4–5 juta, kini meningkat menjadi Rp 7 juta per bulan. Dengan penyesuaian ini, total pendapatan bersih anggota DPR RI bisa mencapai sekitar Rp 69–70 juta per bulan.

Adies menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan tersebut. Meski gaji belum naik selama 15–20 tahun, anggota DPR RI tetap berupaya bekerja secara efisien meskipun dengan kondisi ekonomi yang sulit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *