Penyelidikan KPK Mengungkap Praktik Impor Ilegal Tanpa Pemeriksaan Fisik
Kasus impor barang ilegal atau KW tanpa pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai akhirnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk enam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Modus Tersangka
Praktik ini berawal dari adanya kerjasama tidak sah antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta, yaitu PT Blueray. Mereka mengatur jalur impor agar barang-barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Dalam sistem kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan: jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh.
Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC, FLR, disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Atas perintah tersebut, FLR menyusun rule set dengan angka 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke mesin targeting untuk memindai barang impor. Dengan pengondisian ini, barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.
Aliran Uang Suap
Selain manipulasi jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Uang tersebut diserahkan beberapa kali antara Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa penyerahan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan.
Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya mencakup:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
- Dollar Singapura SGD 1,48 juta
- Yen Jepang JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Penahanan Tersangka
KPK langsung menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Disangkakan
Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
