Komdigi Luncurkan Aturan eSIM: Ketahui Batasan 9 Nomor per NIK Anda

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan secepatnya mengeluarkan peraturan tentang e
mbedded Subscriber Identity
Versi singkat dari model eSIM, yang berhubungan pula dengan peningkatan informasi. Rilis regulasi tersebut dilakukan guna memelihara area digital agar selalu terlindungi, sejuk, serta bertanggung jawab.

“Jadi barusan saya bertanya kepada setiap penyedia layanan seluler mengenai jumlah pelanggan mereka yang telah beralih ke teknologi eSIM, sepertinya masih belum begitu banyak,” ujar Meutya saat menghadiri Acara Sosialiasi Peraturan Menteri Tentang eSIM Dan Pemutakhiran Data di Jakarta Selatan pada hari Jumat (11/4).

Dia menyebutkan bahwa peraturan tersebut adalah respons terhadap perkembangan teknologi yang pesat. Saat ini, kartu SIM sudah berevolusi menjadi versi virtual atau dengan kata lain, telah diintegrasikan secara digital ke dalam perangkat.

Berikut adalah peraturan mengenai SIM virtual yang dikeluarkan sebagai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggunaan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Terintegrasi (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Rangkaian Operasional Telekomunikasi.

Dalam pelaksanaannya, Meutya menyebutkan bahwa masih terdapat banyak warga negara yang belum mentransfer penggunaan mereka dari SIM fisik ke eSIM. Menurut statistik, Komisi Digital mencatat bahwa hingga kini terdapat kurang lebih 350 juta kartu SIM yang beroperasi di Indonesia. Dari sumber tersebut dinyatakan juga bahwa baru sebesar 5 persen saja yang telah melakukan migrasi menuju format digital yaitu eSIM.

“Sebenarnya, ketika membicarakan tentang keamanan data, salah satu solusinya adalah eSIM,” katanya.

Terkait masalah ini, eSIM dianggap lebih aman sebab NIK yang diregistrasi oleh pihak lain akan dikombinasikan dengan teknologi biometrik untuk meminimalkan risiko hingga optimal. Teknologi tersebut membantu pengguna smartphone menghindari ancaman penipuan akibat registrasi NIK berulang kali.

Karena ada risiko penipuan, kriminalitas berbasis selular atau digital, serta pencurian dan pemanfaatan data secara ilegal dalam sistem kartu SIM tradisional.

Maka dari itu, Komdigi tidak hanya merilis Permen terkait regulasi eSIM, namun juga menekankan kembali kepada para pengguna layanan operator selular tentang Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas Tentang Pemutakhiran Data. Dia menyatakan bahwa terdapat pembatasan dimana seorang individu hanya dapat memiliki hingga tiga nomor telepon pada maksimum tiga operator berbeda menggunakan satu NIK saja.

“Pokoknya pengecekan ulang data yang dilakukan oleh penyedia layanan telepon genggam bertujuan untuk menjamin kalau setiap 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dihubungkan dengan maksimal tiga nomor pada satu provider. Artinya, seseorang dengan 1 NIK dapat terdaftar dalam hingga sembilan nomor,” jelasnya.

Meskipun begitu, Peraturan Menteri tetap diberi nama PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Komunikasi dan Informasi. Menurut Meutya, penamaan ini berencana untuk dirubah dalam dua pekan mendatang.

“Kami akan menggantinya dengan bentuk keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam jangka waktu maksimal dua minggu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *