Kombes Julihan Muntaha dimutasi dari Kabid Propam ke Yanma setelah diduga peras anggota Polri

Posted on

PasarModern.com – Kombes Julihan Muntaha kini dimutasi dari Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara ke bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi ini terjadi setelah ia sempat dinonaktifkan karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah anggota Polri di Polda Sumut.

Tak lama setelah dinonaktifkan, telegram Kapolri terbaruNomor ST/2781/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025 pun keluar.

Nama Kombes Julihan menjadi satu di antara perwira yang dimutasi.

Jabatan yang ditinggal Kombes Julihan diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono.

“Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pelayanan Markas (Yanma). Jabatan Kabid Propam diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat, ” bunyi surat tersebut dikutip, Minggu (20/12/2025).

Selain itu, dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 itu juga terdapat perubahan paling menonjol, yaitu  pada kursi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara.

 Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan mengemban jabatan baru sebagai Waka Polda Sumatera Selatan. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa mutasi ini mencakup eselon pejabat utama hingga tingkat Kapolres. “Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), dan beberapa Kapolres mendapat promosi jabatan atau mutasi,” kata Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (20/12/2025).

Profil Biodata Kombes Julihan

Kombes Pol Julihan Muntaha adalah lulusan Akpol 1995 yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sumut.

Ia kemudian dinonaktifkan dan dimutasi ke Yanma Polri setelah diduga memeras polisi.

Kasus Kombes Julihan Muntaha ini bermula setelah postingan tentang dugaan pemerasan sesama polisi mulai dari puluhan juta, ratusan hingga miliaran rupiah viral diunggah oleh akun media sosial TikTok @tan_jhonson88.

Akun anonim itu mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Demi memuluskan aksinya, Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, terdapat 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.

Polisi yang diduga menjadi korban pemerasan pun beragam.

Berikut daftarnya:

1. Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong

2. Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim

3. Personel Polrestabes Medan, Aipda Fachri

4. Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang

5. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu

Setelah viral, Polda Sumatera Utara bertindak.

Polda Sumut resmi mencopot jabatan Kombes Julihan Muntaha sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) imbas kasus dugaan pemerasan sesama anggota polisi.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka melansir dari Tribunnews.com, selasa (25/11/2025).

“Benar, (Kombes Julihan Muntaha) sudah dinonaktifkan,” kata Ferry, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ferry menjelaskan bahwa Kombes Julihan Muntaha akan segera diperiksa oleh Mabes Polri.

“Masih berproses pemeriksaan,” kata dia.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi langsung bergerak atas perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Kombes Nanang Masbudi bersama timnya tengah melakukan audit dan investigasi terkait tuduhan serius terhadap Kombes Julian Muntaha.

Apalagi korbannya disebutkan mulai dari polisi berpangkat rendah hingga perwira menengah.

“Auditnya adalah bid propam untuk mengklarifikasi dan memverifikasi berita yang terdapat dalam. Ini tentunya bagian daripada transparansi dan akuntabilitas publik dalam melaksanakan audit kinerja dalam menyikapi berita yang viral ini,”kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Senin (24/11/2025).

Siapa Kombes Julihan Muntaha lebih jauh?

Sebelum bertugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.

Ia juga pernah bertugas sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Jambi.

Dari catatan yang ada, Kombes Julihan Muntaha ini juga pernah bertugas di Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.

Sayangnya, ketika bertugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut, ia tersandung masalah.

Sederet Dugaan Pemerasan Julihan Muntaha

Berikut ini adalah sejumlah polisi yang diduga jadi korban pemerasan Kombes Julihan Muntaha bersama Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra yang diunggah akun Tik tok @tan_jhonson88.

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta.

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya.

Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung.

Kemudian, diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek.

Lalu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu ditulis diperas Rp 100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.

Selanjutnya, tebang pilih kasus personel Ditresnarkoba Polda Sumut jual sabu seberat 1 kilogram.

Dalam kasus ini yang diproses hanya 1 personel, sedangkan yang lain tidak.

Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra ditulis kerap mabuk-mabukan di tempat hiburan malam .

Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

Dalam laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Julihan Muntaha punya harta kekayaan sebesar Rp 1.469.000.000.

Laporan itu disampaikan Kombes Julihan Muntaha pada 15 Februari 2024/Periodik – 2023.

Bila dilihat dari laman e-lhkpn milik KPK, harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha ini naik dari laporan sebelumnya pada 08 Maret 2023/Periodik – 2022.

Tahun 2022, harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha sebesar Rp 1.459.069.542

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.135.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 12.05 m2/12.05 m2 di KAB / KOTA —, HASIL SENDIRI Rp 105.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 588 m2/588 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 260.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 390 m2/390 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp 160.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/140 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp 110.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/137 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 240.000.000

1. MOBIL, TOYOTA HARTOP 1980 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —

D. SURAT BERHARGA Rp.—

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 94.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp.—

Sub Total Rp. 1.469.000.000

III.HUTANG Rp.—

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.469.000.000

(Tribun Medan/ Tribun Network/ PasarModern.com)