PasarModern.com – Langkah prajurit TNI membubarkan aksi massa di Aceh beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas beberapa organisasi tersebut mengecam tindakan aparat yang dinilai telah menggunakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.
Julius Ibrani dari PBHI menyampaikan bahwa aksi massa di Aceh merupakan bentuk ekspresi masyarakat atas penanggulangan bencana yang dinilai belum optimal. Menurut dia, para prajurit TNI tidak seharusnya ikut campur dalam penanganan aksi massa tersebut.
”Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan,” kata dia.
Menurut Julius, TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa maupun aksi massa. Menurut dia, tindakan yang tepat adalah dialog bersama.
”Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” ujarnya.
Karena itu, Julius menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu. Dia menyebut, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi.
”Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalaupun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya,” terang dia.
Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Dia menilai tindakan itu justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer dalam merespons urusan di luar pertahanan.
”Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyayangkan munculnya konten dan video dengan narasi tidak benar dalam peristiwa di Aceh. Dia menilai, narasi itu telah mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik. Sebab, informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
”TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasar informasi yang diterima oleh Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, kelompok massa berkumpul, berkonvoi, dan berdemo. Sebagian diantaranya mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol atau bendera GAM.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa pihak di antara massa yang menggelar aksi meneriakan kata-kata yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum. Mengingat sampai hari ini upaya pemulihan pasca bencana di Aceh masih berlangsung.
”Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif,” jelasnya.
Freddy menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan bendera yang mereka bahwa diserahkan kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Sehingga petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa secara terukur.
”Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” terang dia.
Menurut jenderal bintang dua TNI AL berlatar belakang Korps Marinir tersebut, pihaknya melarang pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan bendera GAM sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mengingat simbol itu identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
”Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Freddy.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. TNI juga berusaha menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca bencana.
”TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
