Klarifikasi Pajak: Surat Tagihan Rp2,9 Miliar untuk Penjahit Ismanto

Posted on

Penjahit Lepas di Pekalongan Kaget Terima Surat Tagihan Pajak

Seorang penjahit lepas di Pekalongan, Ismanto (32), mengalami kejutan besar setelah menerima surat dari kantor pajak yang mencantumkan tagihan pajak senilai Rp 2,9 miliar. Kejadian ini memicu heboh di kalangan masyarakat sekitar. Namun, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan langsung memberikan penjelasan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.

Menurut Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, surat yang diterima Ismanto bukanlah surat tagihan pajak, melainkan surat verifikasi data. Petugas pajak datang ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025) untuk mengklarifikasi transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. Menurut data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, terdapat transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto. Transaksi ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan, sehingga petugas pajak perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Subandi menjelaskan bahwa nilai transaksi tersebut bukan berarti pajak yang harus dibayarkan. Tugas petugas pajak adalah memverifikasi apakah Ismanto benar-benar memiliki usaha besar dan melakukan transaksi pembelian kain senilai miliaran rupiah seperti yang tercatat di sistem. Setelah bertemu langsung dengan Ismanto dan melihat kondisi rumahnya yang sederhana, petugas pajak meyakini adanya dugaan kuat bahwa NIK milik Ismanto telah disalahgunakan oleh pihak lain.

Subandi berjanji akan menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini. Kasus Ismanto menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan NPWP. Ia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan data tersebut kepada pihak lain untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Jika menerima surat atau informasi dari kantor pajak, masyarakat diminta untuk segera melakukan klarifikasi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan data pribadi tidak disalahgunakan.

Perjalanan Ismanto yang Membuat Heboh

Ismanto sendiri awalnya sangat kaget saat menerima surat dari kantor pajak yang mencantumkan tagihan pajak fantastis. Di ujung sebuah gang sempit di Pekalongan, Jawa Tengah, ia terkejut bukan main. Surat tersebut menyebutkan bahwa dirinya memiliki usaha perdagangan kain raksasa dengan transaksi mencapai Rp 2,9 miliar. Tentu saja, ia membantah keras.

“Saya cuma buruh jahit lepas,” ujarnya pada Senin (11/8/2025). Istrinya, Ulfa (27), hanya bisa mengangguk pelan. Rumah sederhana mereka, yang hanya bisa dijangkau oleh motor yang berjalan perlahan, jauh dari kesan kemewahan apalagi bisnis skala miliaran. Bagaimana bisa seorang penjahit dengan penghasilan pas-pasan mendapat tagihan sebesar itu?

Ismanto menduga kuat identitasnya telah disalahgunakan. Dia menegaskan tidak pernah bersentuhan dengan pinjaman daring (online) atau bentuk pinjaman lainnya. Petugas pajak yang datang pun sempat kebingungan melihat kondisi rumah Ismanto yang jauh dari bayangan seorang pengusaha sukses.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas. Dalam situasi di mana data pribadi mudah disalahgunakan, setiap individu perlu lebih waspada. Selain itu, jika menerima informasi dari instansi pemerintah, sebaiknya segera dikonfirmasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ismanto berharap, tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib serupa dengannya. Dengan adanya penjelasan dari pihak pajak, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *