Ketika angka bicara dan negara menutup telinga (refleksi HUT IAI 2025)

Posted on

Mengapa Penelitian Akuntansi dan Audit Menjadi Senjata yang Diabaikan, Dipesan, dan Dipelintir dalam Sistem Ekonomi Kita

Dalam peradaban modern, angka telah menjadi bahasa kekuasaan. Ia semakin diperlakukan sebagai pengganti nalar, sebagai representasi final dari realitas, seakan dunia bisa dijelaskan dengan grafik yang mulus dan tabel yang rapi. Padahal tabel-tabel itu menyembunyikan pergulatan etis, tarik-menarik kepentingan, dan bias perilaku manusia yang kompleks. Namun Indonesia, seperti banyak negara lain di belahan dunia berkembang masih memuja angka sebagai sesuatu yang suci. Kita percaya angka, tetapi menolak memahami bagaimana ia diproduksi. Kita mengutip statistik, tetapi menolak menyelami metodologi yang membentuknya.

Masalah utama bukan pada angka itu sendiri, melainkan pada cara negara dan korporasi memperlakukannya. Mereka sering lupa bahwa di balik setiap angka ada proses penelitian, pengamatan, asumsi, model, dan subjektivitas manusia. Tanpa penelitian yang kokoh, setiap angka adalah konstruksi rapuh yang bisa berubah menjadi senjata manipulatif. Namun di negeri ini, penelitian sering sekadar ornamen, pelengkap penderita bagi proses yang sudah ditentukan arahnya sejak awal. Riset hadir bukan untuk membongkar kebenaran, tetapi untuk menegaskan keputusan yang sudah dibuat di ruang-ruang rapat tertutup.

Dalam dunia ideal, penelitian menjadi kompas dalam hutan rimba angka yang merupakan penuntun yang menerangi zona abu-abu di mana akuntansi dan audit beroperasi. Teori Agency (Jensen & Meckling, 1976) sejak lama menjelaskan bahwa manajemen dan pemilik tidak pernah benar-benar berada di sisi yang sama. Konflik kepentingan membuat laporan keuangan rentan dimanipulasi, baik secara halus maupun terang-terangan. Perbedaan tujuan itu memperbesar kebutuhan akan auditor independen dan riset yang kuat untuk memahami titik-titik rawan moral hazard. Namun realitas di lapangan justru bergerak berlawanan. Banyak keputusan audit didorong tekanan klien, preferensi manajer, atau kepentingan institusional, bukan oleh temuan ilmiah.

Institutional Theory (DiMaggio & Powell, 1983) menambahkan lapisan ironi lain, yaitu organisasi sering lebih peduli “tampak patuh” daripada “benar-benar patuh”. Mereka mengikuti aturan formal hanya untuk mendapatkan legitimasi sosial, bukan untuk meningkatkan integritas. Itulah sebabnya banyak perusahaan membangun program Environmental, Social, and Governance (ESG) yang megah sementara laporan internalnya penuh distorsi, atau pemerintah daerah menambah aplikasi e-government setiap tahun tetapi “tetap gagal” memperbaiki pengendalian internal. Riset sudah mengidentifikasi masalah-masalah itu, namun hasilnya jarang masuk ke proses pengambilan keputusan.

Di sektor audit, teori perilaku auditor sudah berkembang selama puluhan tahun. Penelitian mengenai bias kognitif, tekanan waktu, ketergantungan pada klien, hingga keletihan mental auditor telah memenuhi jurnal-jurnal terkemuka. Behavioural Audit Theory menunjukkan bahwa auditor bukan robot rasional, tetapi mereka rentan terhadap framing, anchoring, dan confirmation bias (Nelson & Tan, 2005). Namun banyak Kantor Akuntan Publik masih menjalankan audit seperti ritual tahunan, tanpa memperbarui pendekatan berdasarkan temuan empiris terbaru. Prosedur dijalankan karena “begitulah sejak dulu dilakukan”, bukan karena riset membuktikan keefektifannya.

Kegagalan audit yang terjadi di Indonesia, mulai dari skandal Jiwasraya hingga Asabri, bukan semata-mata kegagalan standar, tetapi kegagalan sistem pembelajaran. Fraud tidak pernah terjadi tiba-tiba. Ia tumbuh dalam ekosistem yang membiarkannya tumbuh. Donald Cressey sejak tahun 1950-an telah memperkenalkan Fraud Triangle yang menjelaskan tiga elemen mendasar penipuan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Teori ini terus diperluas menjadi Fraud Diamond dan Fraud Pentagon yang memasukkan elemen kapabilitas dan arogansi (Wolfe & Hermanson, 2004). Namun di ruang-ruang rapat manajemen dan pemerintahan, teori ini jarang disebut. Ketika fraud yang sama berulang, sistem kita tampak lebih sibuk menunjuk pelaku daripada memperbaiki ekosistem yang melahirkannya.

Temuan lembaga resmi menguatkan gambaran itu. Laporan BPK tahun 2023 menemukan lebih dari 18.000 temuan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan, sementara nilai temuan kerugian dan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 30 triliun. Angka ini tidak turun signifikan dalam lima tahun terakhir. Hal ini adalah indikasi kuat bahwa birokrasi kita tidak belajar. Public Choice Theory (Buchanan, 1962) menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi, bahwa aktor publik tidak selalu bertindak demi kepentingan publik, tetapi mereka membawa preferensi pribadi, kelompok, dan politik yang mempengaruhi pembentukan kebijakan. Itulah sebabnya banyak keputusan anggaran dibuat tanpa mempertimbangkan temuan riset mengenai efektivitas program atau risiko penyimpangan.

Masalahnya semakin rumit ketika penelitian mulai dipesan dan diarahkan. Fenomena contract research bias (Bozeman & Youtie, 2020) menunjukkan bahwa penelitian yang didanai oleh pihak berkepentingan cenderung menghasilkan temuan yang menguntungkan pemberinya. Di Indonesia, praktik serupa sering terjadi dalam studi kelayakan proyek pemerintah, laporan keberlanjakan perusahaan, analisis dampak regulasi, dan audit kinerja tertentu. Hasil penelitian kadang telah dipetakan sejak awal, peneliti hanya ditugaskan mengisi ruang-ruang logika agar kesimpulan tampak akademis. Dengan demikian riset yang seharusnya menjadi alat koreksi berubah menjadi alat legitimasi.

Di sektor korporasi, teori Signaling (Spence, 1973) menjelaskan bahwa perusahaan mengirim sinyal positif kepada pasar melalui laporan keuangan dan pengungkapan non-keuangan. Namun sinyal itu sering digunakan secara manipulatif. ESG disclosure misalnya, tertangkap dalam banyak riset sebagai alat greenwashing. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (2022) menemukan bahwa 48% perusahaan di emerging markets menggunakan pengungkapan keberlanjutan sebagai kosmetika, bukan sebagai refleksi praktik nyata. Padahal keberlanjutan sejati harus dibangun di atas riset dan data yang objektif, bukan narasi manajemen yang berusaha mempertahankan reputasi.

Indonesia tidak kekurangan data. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menganalisis lebih dari 38 juta transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Sistem pelaporan keuangan daerah sudah terhubung secara digital. Bursa Efek Indonesia memiliki kumpulan data perusahaan publik yang sangat kaya. Namun data tidak pernah otomatis berubah menjadi pengetahuan. Tanpa metodologi ilmiah, data hanya menjadi hiasan dashboard. Kita hidup di era big data, tetapi tetap berpikir small think dengan mentalitas mesin ketik.

Institutional Theory (DiMaggio & Powell, 1983) bahkan menyebut fenomena ini sebagai decoupling, ketika organisasi mengadopsi teknologi dan struktur modern hanya untuk kepentingan simbolis, sementara praktiknya tetap tradisional. Kita memiliki aplikasi kinerja, tetapi indikator kinerja tetap bersifat administratif. Kita memiliki sistem audit digital, tetapi auditor tetap menyusun dokumen secara manual. Kita memiliki data keuangan besar, tetapi keputusan tetap mengikuti intuisi politik. Sistem terlihat maju, namun otaknya tertinggal.

Di dunia pendidikan akuntansi, nasib penelitian tidak jauh berbeda. Setiap tahun ribuan skripsi, tesis, dan disertasi dihasilkan, namun sebagian besar berhenti di rak perpustakaan. Banyak penelitian berulang pada topik yang sama seperti pengaruh laba terhadap return saham, pengaruh leverage terhadap nilai perusahaan, pengaruh audit terhadap kualitas laporan. Jarang sekali penelitian itu dijadikan bahan kebijakan atau praktik profesional. Bahkan lebih jarang lagi penelitian itu dikritik secara serius. Padahal tanpa kritik, ilmu tidak berkembang, ia hanya berputar dalam lingkaran aman yang menyenangkan semua pihak tetapi membodohi generasi berikutnya.

Inilah tragedi intelektual kita, penelitian yang seharusnya menjadi alat berpikir justru menjadi alat formalitas. Ia hadir untuk memenuhi kewajiban akreditasi, bukan untuk menantang struktur kekuasaan. Ia dikutip ketika nyaman, diabaikan ketika mengganggu. Akhirnya profesi akuntansi berjalan seperti mesin tua yang dipaksa melaju di sirkuit Formula 1. Standarnya modern, tetapi logika kerjanya tradisional. Datanya melimpah, tetapi cara membacanya miskin.

Padahal penelitian adalah pondasi moral profesi akuntansi. Tanpa riset, auditor kehilangan skeptisisme. Tanpa riset, regulator kehilangan arah. Tanpa riset, pemerintah kehilangan akuntabilitas. Tanpa riset, industri kehilangan legitimasi. Tanpa riset yang jujur, bebas pesanan, dan bebas tekanan maka bangsa ini kehilangan mekanisme untuk berpikir jernih.

Jika profesi akuntansi ingin masa depan yang lebih sehat, ia harus kembali pada akar epistemiknya, yaitu keberanian untuk bertanya dan kesetiaan pada bukti. Akuntan bukan penjaga angka, mereka penjaga kebenaran ekonomi. Kebenaran tidak dapat dijaga tanpa riset yang kuat, jujur, serta tidak tunduk pada kepentingan jangka pendek. Selama penelitian tetap dianggap pelengkap, bukan pondasi, profesi ini akan terus berjalan dalam kabut yang sama, yaitu angka yang tampak rapi, tetapi dunia di baliknya penuh retakan.

Pada akhirnya, masa depan profesi akuntansi ditentukan oleh seberapa besar keberanian kita untuk tidak hanya membaca angka, tetapi juga mempertanyakan bagaimana angka itu dilahirkan. Dan hanya riset yang mampu memberikan jawaban jujur.(AM)

Daftar Pustaka

Bozeman, B., & Youtie, J. (2020). The impact of contract research bias on scientific outcomes. Research Policy, 49(1), 103–118.

BPK RI. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Buchanan, J. M. (1962). Public choice theory and its relevance to public administration. Public Administration Review, 22(1), 1–7.

Cressey, D. R. (1953). Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Free Press.

DiMaggio, P. J., & Powell, W. W. (1983). The iron cage revisited: Institutional isomorphism and collective rationality in organizational fields. American Sociological Review, 48(2), 147–160.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Nelson, M. W., & Tan, H. T. (2005). Judgment and decision making research in auditing: A task, person, and interpersonal interaction perspective. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 24, 41–71.

OECD. (2022). Sustainability Disclosure in Emerging Markets: Trends, Risks, and Regulatory Responses. Organisation for Economic Co-operation and Development.

Spence, M. (1973). Job market signaling. Quarterly Journal of Economics, 87(3), 355–374.

Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud. The CPA Journal, 74(12), 38–42.