Sosok Kepala Sekolah yang Dicopot Akibat Pungutan Liar di SDN 021 Tarai Bangun
Aspinawati Harahap, kepala sekolah SDN 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya dicopot dari jabatannya setelah terungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mencapai ratusan juta rupiah selama masa kepemimpinannya. Peristiwa ini bermula dari viralnya video seorang guru honorer membanting nasi kotak di depan siswa dan rekan guru, yang kemudian memicu protes wali murid dan mengungkap fakta-fakta baru.
Insiden Guru Banting Nasi Kotak
Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/11/2025), setelah kegiatan sosialisasi perundungan yang digelar Kejaksaan Negeri Kampar dan Dinas Pendidikan Kampar. Dalam video yang beredar, guru honorer bernama Yon Hendri tampak membanting nasi kotak di depan anak-anak dan guru lainnya. Anak-anak terlihat berdiri menyaksikan kejadian tersebut di depan ruang kelas.
Hendri menjelaskan bahwa aksinya dilakukan karena perselisihan dengan sejumlah guru mengenai teknis pembagian. Ia meminta pembagian dilakukan di dalam kelas agar tertib, sementara guru lain ingin dibagikan segera. Setelah ia banting nasi kotak, guru lain tidak terima dengan sikapnya.
Aksi guru membanting nasi kotak langsung memantik reaksi orang tua murid. Pada Rabu (12/11/2025), ratusan wali murid bersama siswa menggelar demonstrasi di sekolah. Awalnya, demo dilakukan untuk memprotes tindakan guru. Namun, aksi tersebut justru menguak dugaan praktik pungli yang selama ini mereka alami di bawah kepemimpinan Kepsek Aspinawati Harahap.
Daftar Pungutan yang Dilaporkan Wali Murid
Dalam demo tersebut, wali murid menyampaikan berbagai pungutan yang dianggap membebani dan tidak transparan, antara lain:
- Iuran tanah timbun: Rp 50.000 per orang tua
- Iuran penghijauan sekolah: Rp 35.000 per siswa
- Potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 50.000
- Pungutan pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Uang masuk sekolah tanpa kuitansi dan nominal berbeda antar-murid
- Uang seragam untuk siswa baru sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta
Seorang wali murid mengungkap, total pungutan yang terjadi selama ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Jumlah siswa banyak di sini, ada 1.000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025). “Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam,” sambungnya.
Wali murid lain, Elnawati, juga menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak pernah dibahas apalagi disepakati melalui rapat komite. “Tidak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas saja,” ujar dia.
Tindakan yang Diambil oleh Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti demo dan laporan wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar langsung mengambil tindakan. Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dicopot dari jabatannya karena dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah.
“Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujar Siti, Rabu (12/11/2025).
Tidak hanya kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan, yakni Yon Hendri, guru yang viral karena membanting nasi kotak, dan Reza Arya Putra, guru honorer lain yang turut terseret persoalan di sekolah. “Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” ujar Siti.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, jumlah siswa SDN 021 Tarai Bangun sebanyak 995 orang dengan rincian 505 laki-laki dan 490 perempuan. Pada 2025, penerima PIP di sekolah itu tercatat 226 siswa dengan total anggaran Rp 75.825.000. Jumlah itu turun dari 2024, yakni 267 siswa dengan anggaran Rp 117.900.000.
Perhatian Ombudsman Republik Indonesia
Kasus dugaan pungutan liar dan pemotongan dana PIP ini juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh.
“Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun,” katanya, Kamis (13/11/2025). Ombudsman juga akan memeriksa seluruh bentuk pungutan di sekolah. “Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Bambang mengatakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga Disdikpora. Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus dibawa ke ranah hukum. “Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
