Kepatuhan Tambang Kaltim Bayar Pajak Rendah, DPRD Minta Bapenda Lakukan Ini

Posted on

Kepatuhan Perusahaan Tambang di Kaltim Masih Rendah

Kepatuhan perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam membayar pajak alat berat masih rendah. Hal ini disampaikan oleh legislator DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengambil langkah-langkah terkait persoalan ketidakpatuhan tersebut.

Nurhadi menjelaskan bahwa hasil temuan dari kunjungan kerja bersama Komisi II ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan bahwa dari total 1.164 unit alat berat yang dilaporkan ke Bapenda Kaltim, hanya sekitar 30 persen atau sekitar 300 unit yang memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, hal ini merupakan potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sayangnya tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah.

Gubernur Kaltim menaruh perhatian serius terhadap potensi pajak alat berat dan telah mendorong kepatuhan perusahaan karena masih adanya peluang besar untuk menambah PAD dari sektor ini. Salah satu contoh perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Pama Persada Nusantara (Pama), salah satu sub kontraktor tambang terbesar yang beroperasi di Kubar. Meskipun Pama sudah menyumbang pemasukan sekitar Rp1 miliar ke Bapenda, kontribusi itu masih sangat kecil dibandingkan laba bersih mereka yang mencapai Rp13,6 triliun.

Nurhadi juga menegaskan bahwa salah satu alasan perusahaan enggan membayar pajak adalah masalah wilayah operasi. Kendala berbatasan dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat perusahaan khawatir terjadi penarikan pajak ganda. Hal ini juga turut dibahas lebih lanjut.

Komisi II DPRD Kaltim telah meminta Bapenda untuk mendata perusahaan-perusahaan yang tidak taat pajak. Pembahasan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada untuk membahas kewajiban pajak. Komisi II juga tidak serta merta percaya pada data yang diberikan. Potensi PAD mesti ada pengecekan lapangan, serta butuh pengawasan dan penegakan harus diperkuat agar pelaporan riil serta tak terjadi manipulatif.

7.400 Alat Berat Kepung Tambang

Sebanyak 7.400 alat berat kepung tambang Kalimantan Timur (Kaltim). Bapenda Kaltim memberi diskon pajak 50 persen bagi perusahaan, namun dampak kebijakan itu tidak maksimal. Target pendapatan pajak alat berat dari Bapenda Kaltim senilai Rp50 Miliar, namun realitanya saat ini hanya terkumpul Rp10 miliar.

Diskon pajak sebesar 50 persen bagi perusahaan yang segera membayar kewajiban pajaknya, hal itu sebagai langkah insentif Pemprov Kaltim menyerap potensi pajak untuk daerah. Dengan diskon tersebut, tarif yang semula 0,2 persen dari NJAB menjadi 0,1 persen untuk pajak alat berat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pendataan terbaru, terdapat 7.400 unit alat berat yang teridentifikasi, jauh melampaui data sebelumnya yang hanya mencatat 2.568 unit. Kepala Bapenda Kaltim yang juga Plt Asisten III Sekretariat Daerah Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Meski jumlah alat berat meningkat signifikan, pemungutan pajaknya belum maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya daftar Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di Permendagri tidak semua spesifikasi alat berat tercantum. Karena itu, Bapenda harus menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) tersendiri untuk melengkapinya.

Diskon Pajak 50 Persen Diberlakukan

Sebagai langkah insentif, Pemprov Kaltim memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi perusahaan yang segera membayar kewajiban pajaknya. Dengan diskon ini, tarif yang semula 0,2 persen dari NJAB menjadi 0,1 persen. Namun, realisasi pendapatan dari pajak alat berat masih jauh dari harapan. Target tahun ini Rp50 miliar, tapi sejauh ini baru terkumpul kurang dari Rp10 miliar.

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi dua hal utama: diskon tarif yang mengurangi potensi penerimaan dan ketidakpastian regulasi. Beberapa perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dan Pergub terkait NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) alat berat yang belum lengkap. Ismiati menegaskan bahwa mayoritas perusahaan memiliki itikad baik untuk membayar pajak, namun masih menunggu kepastian hukum terkait spesifikasi alat berat yang belum masuk dalam daftar resmi.

Penyesuaian Terus Berlangsung

Ke depan, Pemprov Kaltim melalui Bapenda akan terus melengkapi regulasi dan melakukan pemutakhiran data agar penerimaan pajak dari sektor ini bisa lebih optimal. “Kami terus berproses. Setelah Pergub terbit pun bisa saja masih ada alat berat yang belum diatur, sehingga akan ada penyesuaian lanjutan,” pungkas Ismiati.