Kepala BGN Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Tak Paham Prosedur

Posted on

Kepala BGN Disemprot DPR karena Langkah Pengajuan Anggaran yang Dianggap Keliru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendapat teguran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mengajukan permintaan tambahan anggaran ke Menteri Keuangan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Komisi IX DPR. Tindakan ini dinilai melanggar tata cara pengajuan anggaran negara yang berlaku.

Pada rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), Dadan menyampaikan rencana pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 28,6 triliun untuk mendukung program nasional, khususnya pembangunan fasilitas gizi terpencil. Namun, ia tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR, sehingga menimbulkan kritik dari anggota dewan.

Penjelasan dan Respons Dadan

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan anggaran seharusnya dimulai dari DPR, bukan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menekankan bahwa DPR memiliki peran penting dalam proses penganggaran negara, bukan hanya sebagai pihak yang menyetujui secara administratif.

“Sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, Pak,” ujar Wafiroh dengan tegas di hadapan peserta rapat.

Ia juga memberikan contoh konkret, seperti rapat Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama masa reses, yang bertujuan memastikan tambahan anggaran disetujui secara sah sebelum diajukan ke Kemenkeu.

Tanggapan Dadan

Menyadari kesalahan tersebut, Dadan menyatakan akan memperbaiki mekanisme pengajuan anggaran. Ia berjanji akan segera mengajukan permintaan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR terlebih dahulu.

“Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX,” imbuh Dadan.

Namun, penjelasan Dadan justru memicu interupsi beruntun dari anggota DPR yang merasa alur pengajuan anggaran yang disampaikan Dadan keliru.

Kritik Terhadap Tim BGN

Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Putih Sari, ikut menyoroti masalah tersebut. Ia mempertanyakan kompetensi tim biro BGN yang dinilai tidak memahami tata cara resmi dalam penyusunan dan pengajuan anggaran nasional.

“Ya izin, kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX, Bapak, mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim dari roren gimana, ya. Enggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru Bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih dengan nada heran.

Pernyataan Putih mendapat dukungan dari beberapa anggota dewan lainnya yang ikut menggelengkan kepala melihat kekeliruan prosedural tersebut. Mereka menilai kesalahan ini bisa berimbas pada penolakan resmi dari Kemenkeu dan menimbulkan kesan bahwa BGN tidak tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran.

Saran dan Rekomendasi

Beberapa anggota dewan menyarankan agar BGN segera menunjuk tim khusus yang memahami betul alur birokrasi dan tata anggaran pemerintah, agar kesalahan seperti ini tidak terulang di masa depan.

Rapat tersebut pun berlangsung dalam suasana cukup tegang, namun tetap dalam koridor pembelajaran bagi lembaga baru seperti BGN. Meski sempat ditegur keras, para anggota DPR menyebut mereka masih memberikan ruang bagi Dadan untuk memperbaiki mekanisme internal lembaganya.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai kepala BGN pada 19 Agustus 2024, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024.

Dalam kariernya, Dadan pernah menduduki posisi jabatan sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Dadan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar, yang terdaftar di LHKPN KPK terakhir ia laporkan pada 14 Maret 2025.

Harta terbanyak Dadan berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bogor dengan total mencapai Rp5,9 miliar.

Di dunia akademik, sosok Dadan Hindayana selama ini dikenal luas sebagai ahli serangga di IPB University. Ia tercatat cukup lama menjabat sebagai dosen tetap di almamaternya tersebut.

Mengutip laman resmi IPB, Dadan Hindayana merupakan lulusan sarjana Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Bonn dan lulus pada 1997. Pendidikannya berlanjut ke S3 di kampus lainnya di Jerman, yakni Leibniz Universität Hannove. Ia meraih gelar doktor pada 2000 sebelum kemudian pulang ke Tanah Air.

Sejak sarjana sampai S3, pendidikan Dadan Hindayana berfokus mempelajari segala aspek berkaitan dengan serangga. Bahkan, gelar PhD yang disandangnya adalah doktor entomologi.

Entomologi adalah cabang ilmu biologi yang secara khusus mempelajari serangga, mencakup struktur tubuh, siklus hidup, perilaku, ekologi, dan peran mereka dalam lingkungan, serta hubungannya dengan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Masih mengutip situs resmi IPB, semua jurnal publikasi yang ditulis Dadan Hindayana juga membahas soal serangga, terutama hama yang banyak menyerang pertanian dan perkebunan di Indonesia.

Sebagai informasi saja, di BGN yang mengurusi program MBG, Dadan Hindayana menjadi satu dari empat pimpinan tertinggi yang bukan berasal dari kalangan purnawirawan TNI dan Polri.

Dari 10 pejabat tinggi BGN dari mulai kepala, wakil kepala, inspektur, sekretaris, dan deputi, sebanyak 5 orang berasal dari purnawirawan jenderal TNI dan 1 orang jenderal polisi aktif.

Sebagai Kepala BGN, Dadan dibantu tiga Wakil Kepala BGN, masing-masing adalah Brigjen Pol. Sony Sonjaya, Nanik S. Deyang, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dadan, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar. Harta terbanyak Dadan berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bogor dengan total mencapai Rp5,9 miliar.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Dadan Hindayana:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.900.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
– Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.400.000.000
– MOBIL, MAZDA CX-5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000
– MOBIL, HONDA HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 330.000.000
– MOBIL, MAZDA CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 395.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 322.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.400.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 9.022.400.000

II. HUTANG Rp. —-

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 9.022.400.000