Kendaraan yang Terendam Banjir di Parkiran Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Posted on

Bencana banjir melanda beberapa wilayah Jabodetabek. Selain rumah penduduk yang terendam, beberapa mobil dan sepeda motor juga banyak terkena dampak saat parkir.

Biaya perbaikan untuk sepeda motor dan mobil akibat banjir pasti tidak murah, terutama jika sampai tenggelam sepenuhnya. Oleh karena itu, beberapa korban bertanya-tanya apakah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pengelola parkir.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan bahwa konsumen layak mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam hal parkir kendaraan.

, Jumat (7/3/2025).

Rio mengatakan, pihak pengelola parkir harus dapat membuktikan bahwa telah menyediakan pelayanan yang optimal terkait keamanan dan keselamatan terhadap kendaraan yang ditinggal di parkiran.

“Saya tidak tahu apartemen, kantor dan hotel mana yang bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat bencana alam, termasuk banjir, jika bukan karena kesalahan pengelola,” kata Rio.

Rio mengatakan, jika terjadi banjir karena kelalaian pengelola, seperti sistem drainase yang buruk, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola.

Menurut Rio, asuransi kendaraan bisa ada dua, yaitu yang diselenggarakan oleh pihak pengelola parkir dan pihak penyedia layanan asuransi.

“Bagaimana aturnya,” tanya Rio.

Rio mengatakan, jika kendaraan memiliki asuransi dengan perluasan perlindungan bencana alam, maka pemilik bisa mengajukan klaim asuransi untuk mengganti kerugian karena banjir.

“Ya, parkir seharusnya bisa membantu proses klaim asuransi, karena itu adalah tanggung jawab moral, bukan hanya soal materi,” kata Rio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *