Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tampak tidak senang saat mengunjungi langsung lokasi penutupan jalan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Rabu, 19 Februari kemarin. Mengapa Menteri Arang marah?
Lokasi tutupan jalan tol layang Row 47 di PIK 1. Ini adalah bentuk respons terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Kapuk Muara pada 14 Februari lalu.
PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai telah menutup jalan tersebut sejak tahun 2015 dengan memasang tembok pembatas. Warga Kapuk Muara mengatakan bahwa sejak adanya tembok pembatas tersebut, akses warga terhalang. Selain itu, tembok pembatas juga memperparah banjir di kawasan tersebut.
“Di balik ini ada dua PT, satu PT Lumbung, satu PT Mandara. Jalannya yang membuka [Pemprov] DKJ sesuai dengan aturan, yang membangun DKJ, yang menetapkan penetapan lokasi (penlok) DKJ. Begitu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok 47 meter kurang lebih, untuk kepentingan rakyat, untuk bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi eksklusivitas,” ujar Menteri Ara.
Lebih lanjut, Menteri Ara menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi menoleransi segala bentuk penutupan jalan dengan alasan eksklusivitas perumahan.
“Saya setuju dengan pembongkaran tembok tersebut. Karena tidak boleh ada yang berbeda. Karena kita Indonesia ini harus bersatu, ya. Tidak boleh ada yang berbeda,” katanya tegas.
Meskipun tidak senang dengan pembatas jalan tembus di Jalan Row 47, pemerintah tetap mencari jalan tengah untuk tidak menganiaya salah satu pihak.
“Pemerintah memang harus berkomunikasi dengan siapa pun, baik dengan rakyat, pengusaha, maupun dengan pemerintah sendiri. Tetapi itu tidak berarti kita tidak tegas, tidak menegakkan aturan,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagaimana dikutip tvonenews (20/2).
?
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 33 ayat 3 huruf i dan j disebutkan:
(i) siap untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari akses lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.
(j) siap melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria juga dijelaskan:
.
Pasal 18: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan nasional dan negara serta kepentingan bersama dari masyarakat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Dari peraturan-peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penutupan jalan yang berpengaruh pada lalu lintas umum dan akses publik tidak diperbolehkan.