Penjelasan Lengkap Tarif Listrik Bulan Agustus 2025
Isu kenaikan tarif listrik pada bulan Agustus 2025 sempat beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar. Pemerintah dan PLN telah memberikan penjelasan resmi terkait isu ini. Menurut pernyataan dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik pada periode Triwulanan III (Juli-September) tidak mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman P. Hutajulu.
Pernyataan ini juga sejalan dengan pengumuman dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, tarif listrik diberlakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, tarif untuk bulan Juli-September 2025 masih sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan II (April-Juni 2025).
Perbedaan Tarif Berdasarkan Golongan Pengguna
Meskipun tarif listrik tetap, perbedaan tarif diberlakukan sesuai dengan golongan daya masing-masing pelanggan. Pelanggan PLN dibagi menjadi beberapa golongan, seperti rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah. Setiap golongan memiliki besaran tarif yang berbeda-beda.
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Perbedaan Cara Pembayaran Listrik
Pelanggan PLN dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu prabayar dan pascabayar. Untuk pengguna prabayar, pelanggan harus membeli token listrik dan kemudian memasukkan token tersebut ke dalam meteran untuk menambah daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar hanya membayar tagihan listrik setelah menggunakan energi selama satu bulan.
Dengan adanya pengumuman resmi dari PLN dan Kementerian ESDM, warga Indonesia tidak perlu khawatir tentang kenaikan tarif listrik di bulan Agustus 2025. Tarif tetap diberlakukan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
