Kementerian ATR/BPN Jamin Kejelasan Hukum Tanah Transmigran Melalui Sertifikasi dan Reforma Agraria

Posted on

Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi melalui program strategis sertipikasi tanah dan reforma agraria. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara pembekalan dan pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (25/08/2025).

“Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam pembangunan di kawasan transmigrasi, melalui program strategis, yaitu sertipikasi tanah transmigrasi dan Reforma Agraria,” ujar Wamen Ossy di hadapan peserta Ekspedisi Patriot Transmigrasi yang berasal dari 2.000 akademisi.

Menurutnya, sertipikasi tanah transmigran menjadi penting karena program transmigrasi tidak akan berjalan dengan baik jika para transmigran tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Tanah menjadi modal dasar kehidupan dan kesejahteraan para transmigran. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan terus memastikan bahwa setiap transmigran yang ditempatkan di kawasan transmigrasi memperoleh sertipikat tanah yang sah.

Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Program Transmigrasi

Wamen Ossy menjelaskan, salah satu cara Kementerian ATR/BPN mendukung program transmigrasi adalah melalui Reforma Agraria, utamanya dalam Penataan Akses. Dengan Penataan Akses, setelah tanah dimiliki dan disertipikasi, para transmigran bisa memiliki akses ke sumber daya lain, seperti permodalan, pasar, pendampingan usaha, bahkan akses ke teknologi pertanian maupun perkebunan yang modern.

“Kita ingin Reforma Agraria dapat memastikan bahwa tanah yang dimiliki bisa dikelola dengan produktif, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Kita tidak ingin saat masyarakat mendapatkan sertipikat tanah mereka, mereka dengan mudahnya menjual sertipikat tanah tersebut kepada pihak lain dan mereka kembali tidak memiliki tanah,” ungkap Wamen Ossy.

Usai sesi pembekalan kepada 2.000 akademisi, acara ini dilanjutkan dengan sesi pelepasan peserta ekspedisi patriot transmigrasi. Nantinya, 2.000 peserta tersebut akan disebar sebagai tim advance, yaitu tim yang akan melakukan riset dan pemetaan potensi ekonomi di 154 titik kawasan transmigrasi. Pelepasan ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pelepasan peserta dipimpin Menko AHY yang juga didampingi oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dan sejumlah Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih. Adapun dalam kesempatan ini, Wamen Ossy didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin.

Program Sertipikasi Tanah atau PTSL

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memiliki program utama untuk sertifikasi tanah yang dikenal dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat. Manfaat dari program PTSL antara lain:

  • Gratis: Biaya untuk kegiatan utama, seperti penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat, ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada beberapa biaya pendukung yang dibebankan kepada masyarakat, seperti biaya materai, fotokopi, dan patok tanda batas. Pemerintah daerah juga bisa menganggarkan dana untuk membantu biaya ini.
  • Penyelesaian Cepat dan Menyeluruh: PTSL dilakukan secara serentak di satu wilayah desa atau kelurahan. Hal ini berbeda dengan program sebelumnya yang bersifat sporadis atau satu permohonan satu bidang tanah.
  • Pencegahan Konflik: Dengan adanya sertifikat, sengketa atau perselisihan kepemilikan tanah dapat diminimalisir.
  • Dukungan Ekonomi: Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank, yang bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau keperluan produktif lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *