Keluarga Dosen Untag Semarang Curiga Kepada AKBP Basuki Soal Laptop dan HP Korban

Posted on

Kasus Kematian Dosen Untag: Kecurigaan Keluarga terhadap AKBP Basuki

Keluarga dari DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengungkapkan kecurigaan terhadap AKBP Basuki setelah mengetahui keterlibatannya dalam kasus kematian korban. DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki, yang merupakan saksi utama dalam penemuan korban, sempat menghubungi keluarga korban untuk memberitahu kondisi DLL. Namun, pesan tersebut akhirnya dihapus olehnya. Hal ini memperkuat kecurigaan keluarga terhadap AKBP Basuki, terutama karena informasi kematian korban disampaikan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh hari.

Hubungan Asmara dan Pemilikan Barang Pribadi

Kuasa Hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa AKBP Basuki pernah meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik. Permintaan ini ditolak oleh penyidik di lapangan. Selain itu, ia juga menyebut bahwa AKBP Basuki panik di lokasi kejadian, sehingga muncul dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Menurut Zainal, korban DLL dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status hubungan family lain bersama AKBP Basuki, istrinya, dan satu anak. Hal ini diketahui saat mengurus akta kematian korban di dinas terkait.

Penanganan Kasus oleh Polda Jateng

Pihak Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terkait informasi kematian korban, termasuk bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop, serta bukti-bukti lainnya. Hasil autopsi dari rumah sakit masih menunggu, dan barang-barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa AKBP Basuki adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik. Saat kejadian, AKBP Basuki berada di kamar bersama korban, bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya yang menyatakan mengetahui kematian korban pada siang hari.

Penahanan dan Sidang Etik

AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Sanksi ini diambil karena pelanggaran berat yang dilakukan, yaitu tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pelanggaran ini termasuk dalam kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Artanto menyebut bahwa sidang kode etik akan dilakukan secepatnya, dengan sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat).

Keterangan AKBP Basuki tentang Hubungan dengan Korban

AKBP Basuki mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2020, tepat saat pandemi terjadi. Ia juga menyatakan bahwa korban sudah dimasukkan ke dalam KK dengan status family lain. Namun, keterangan ini baru sepihak dari Basuki, dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kembali untuk melengkapi bukti-bukti pendukung.

Pembantahan Hubungan Asmara

Sebelumnya, AKBP Basuki membantah memiliki hubungan asmara dengan korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. Ia menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia juga mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. Menurutnya, ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.