Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Simak Besar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Posted on

Pembahasan mengenai hal ini sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai tahun 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan kelas Rahmat’in sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang ditetapkan dalam peraturan presiden tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Paket pajak ini mencakup pembagian pihak yang berpartisipasi dalam kelompok Pembayar Iuran Mawart (PBM), Tenaga Kerja Tidak Menerima Gaji (TKTG), dan Tenaga Kerja Tidak Menerima Gaji (TKTM).

:

Meski demikian, aturan ini masih belum berlaku pada Januari 2025. Menurut informasi, perubahan akan kemungkinan akan mulai berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang.

Pada pertengahan tahun, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi peserta semua tanpa membeda-bedakan kelas.

:

Dengan diaktifkannya KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam sebuah kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharapkan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini regulasi tersebut belum berlaku, jadi premi BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya.


Besarnya Biaya Langganan BPJS Kesehatan 2025 meliputi…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

1. Golongan masyarakat bukan pekerja (BP)

Biaya kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Biaya Kelas 2 sejumlah Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000/bulanan per orang

Asuransi kesehatan BPJS kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.

3. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayar Rp42.000 setiap bulan, terlebih dahulu dibiayai oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk anggota PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah bukan PNS, dikenakan besaran sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pengusaha atau tempat kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta sendiri.

4. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Biaya Pensiun Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi pekerja BUMN, BUMD, dan Pekerja Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

5. Peserta Keluarga Tambahan (Pembawa Beban Yang tambahan)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran biaya yang harus dibayar adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja yang memiliki gaji.

6. Veteran

Keanggotaan asuransi kesehatan bagi veteran, pejuang kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pejuang kemerdekaan, iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok ASN golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *