Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Pengakuan Saksi dan Penyangkalan Terdakwa
Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT pada Senin (3/11/2025). Dalam sidang tersebut, saksi Pratu Petrus memberikan kesaksian yang mengungkap kronologis penyiksaan yang dialami oleh Prada Lucky. Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan yang berlangsung secara intensif.
Pengakuan Saksi Pratu Petrus
Pratu Petrus Kanisius Wae, yang bertugas sebagai Provos Kompi A, memberikan keterangan detail tentang peristiwa malam tragis yang menimpa almarhum Prada Lucky. Ia menjelaskan bahwa setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, kegiatan apel sudah selesai. Saat itu, ia datang terlambat dan melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (Lettu Ahmad Faisal).
Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap. Usai peristiwa tersebut, Lettu Ahmad Faisal sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.
Keesokan harinya, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat. Setelah ditemukan di rumah mama angkatnya, Prada Lucky dibawa kembali ke Staf Intel sekitar pukul 12.00 Wita. Di sana, Pratu Alan dan Dansi Intel melakukan interogasi terhadap Prada Lucky, sebelum terdakwa datang dan menanyakan alasan korban melarikan diri.
Emosi Keluarga Korban
Keluarga Prada Lucky sangat marah atas sikap Lettu Ahmad Faisal yang dianggap tidak bersalah dalam kasus ini. Kakak Prada Lucky, Novilda Luciana Heti Nanamo, menyatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal harus bertanggung jawab penuh atas tewasnya sang adik karena dia adalah komandan kompi-nya. Menurut Novilda, seharusnya Lettu Ahmad Faisal bisa melarang bawahannya untuk tidak menyiksa Prada Lucky.
Novilda juga menyebut bahwa apa yang dialami sang adik adalah penyiksaan dan pembunuhan berencana karena para senior menyiksa dalam keadaan sadar. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal untuk para terdakwa.
Peristiwa Emosional dalam Persidangan
Dalam sidang, Pratu Petrus juga menceritakan bahwa ia melihat dan mendengar langsung penganiayaan terhadap almarhum di ruang staf Intel. Ia menyebut bahwa almarhum teriak “ampun” dan suara seperti dicambuk pakai selang terdengar jelas. Kesaksian ini membuat suasana ruang sidang berubah hening. Beberapa anggota keluarga korban tampak menundukkan kepala, sementara ibunda almarhum menangis tersedu-sedu hingga harus keluar dari ruang sidang.
Penyangkalan Terdakwa Lettu Ahmad Faisal
Sementara itu, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal memberikan tiga sanggahan atas kesaksian Pratu Petrus. Sangkalan pertama berkaitan dengan aktivitas setelah apel malam. Terdakwa mengaku bahwa dirinya masih memberikan pengarahan kepada seluruh personel Kompi A setelah apel malam. Namun, saksi tetap bersikukuh pada keterangannya bahwa kegiatan tersebut telah selesai sesuai waktu yang ia sampaikan sebelumnya.
Sangkalan kedua berkaitan dengan perintah terhadap anggota provos. Terdakwa menyebut bahwa ia dan dansi inel tidak memerintahkan provos untuk mengantar almarhum Prada Lucky, melainkan untuk menjaga almarhum di ruangan staf intel. Namun, saksi tetap pada keterangannya semula bahwa perintah yang diterima hanyalah untuk mengantar almarhum ke ruangan staf intel.
Sangkalan ketiga menyangkut waktu keberadaan terdakwa di staf intel pada 28 Juli 2025. Terdakwa menyebut bahwa sekitar pukul 20.00 WITA ia belum berada di ruangan staf intel sesuai keterangan saksi sebelumnya. Namun, hakim menyanggah pernyataan itu dengan alasan bahwa menurut keterangan saksi waktu yang disebut 21.30 sehingga keterangan saksi dan keterangangan terdakwa masih sinkron.
