Kekerasan ekonomi terjadi di pekerjaan formal dan informal, mulai dari kesenjangan gaji, hak yang diabaikan, sampai terbatasnya akses untuk berkembang. Ini bukan sekadar angka, tapi realitas hidup perempuan sehari-hari.
“Aku tidak bisa naik jabatan karena katanya perempuan itu sakit-sakitan, sering minta cuti haid, dan berpotensi hamil,” kata Anggun (bukan nama sebenarnya), 35 tahun.
Anggun adalah satu dari banyak perempuan Indonenesia yang masih menghadapi diskriminasi di tempat kerja, mulai dari peluang promosi yang tertutup hingga hak cuti yang tidak diakui.
Kejadian itu dialaminya pada 2020. Waktu itu Anggun sudah empat tahun bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Ketika ada perbincangan antar kepala divisi soal kebutuhan mengangkat jabatan salah satu staf untuk menjadi pengawas, Anggun berharap dirinya lolos. Namun, menurutnya seorang atasan menutup kesempatan tersebut karena menganggap Anggun pernah beberapa kali izin sakit. “Yang dipromosikan akhirnya rekan kerja laki-laki yang dianggap lebih kuat,” tutur Anggun. “Kecewa dan patah hati sekali,” tambahnya.
Kala itu, Anggun juga menanggung kebutuhan domestik di rumah orang tua dan membiayai kuliah seorang adiknya. “Selama empat tahun kerja hanya satu kali naik gaji. Jadi rasanya berat. Kalau naik jabatan, setidaknya bisa membantu meringankan dari sisi finansial,” kata Anggun yang kerap mengambil kerja sampingan untuk membantu memenuhi tanggung jawab keuangannya. Ia memang sudah menikah, tetapi hidup bergantung dari penghasilan pasangan mustahil dilakukan.
“Kondisi keuangan yang ‘sangat mepet’ juga bikin aku berpikir berkali-kali saat ingin ‘jajan’ untuk menghibur diri. Uangnya lebih baik aku simpan buat kebutuhan orang-orang sekitar,” kata Anggun yang kini telah mendapat kesempatan untuk bekerja di kantor lain yang memberinya kesempatan untuk berkembang di jabatan baru.
Beberapa pekerja perempuan bercerita kepada DW tentang perjalanan kariernya yang tidak selalu mulus karena penilaian orang terhadap peran gender mereka. Selain Anggun, ada pula Saras (bukan nama sebenarnya), 29 tahun, yang tidak pernah memakai jatah cuti tahunan dari kantor untuk berlibur.
Jatah cuti tahunan selalu terpakai untuk izin cuti saat haid tiap bulan. Selama lima tahun bekerja sebagai staf sebuah perusahaan bidang kreatif, atasan Saras tidak pernah mengizinkan dirinya mengambil cuti haid.
“Katanya, ‘Lebay deh, kita juga perempuan, tapi enggak segitunya kalau lagi haid. Minum air hangat sana’,” ucap Saras menirukan perkataan atasan dan teman-teman kerja di kantor setiap ia sedang kesakitan. “Sedih sekali dengar kalimat itu dari sesama perempuan,” tutur Saras.
Kantor tempat Saras bekerja tidak memiliki regulasi cuti haid. Meski sejak awal Saras sudah menyatakan bahwa ia selalu mengalami rasa nyeri hebat setiap hari pertama dan kedua menstruasi, atasannya tetap tidak merasa perlu membuat aturan tentang cuti haid.
“Cuti haid itu hak dasar, tapi tidak diakui. Saya malah terpaksa ambil cuti tahunan atau cuti sakit. Ini jelas ada batasnya dan tidak boleh banyak-banyak karena akan dicurigai. Ini sangat aneh bagi saya,” ujar Saras. Setiap hendak berlibur, ia mesti menggunakan jatah cuti tidak dibayar, “alias potong gaji”.
Serikat pekerja bergerak membuat laporan
Pengalaman lain sempat dialami Selira Dian, Ketua Divisi Gender Serikat Sindikasi, yang juga bekerja sebagai penulis lepas. Ketika melamar ke satu perusahaan media massa nasional pada 2020, ia mendapat pertanyaan, ‘Apa ada rencana menikah dalam waktu dekat? Apa ada rencana punya anak?’. Dian berkata, “Belum masuk sesi wawancara, sudah diminta surat keterangan belum menikah dan tidak akan menikah dalam waktu 5-6 tahun ke depan.” Dalam surat keterangan itu ia juga diminta menulis bahwa dirinya akan menghabiskan waktu bekerja dan fleksibel ditempatkan di mana saja.
“Perusahaan meminta begitu tanpa janji apakah dia akan membantu membiayai biaya hidup bila ditempatkan di luar kota. Ini cara mereka menghindari biaya ‘tambahan’ orang berkeluarga,” kata Dian yang pada akhirnya tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Beberapa bulan setelah pengalaman itu, Dian bersama rekan-rekannya di Sindikasi membuat laporan Asesmen Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial terhadap Sindikasi. Lewat laporan itu, mereka bersama berintrospeksi apakah budaya kerja yang ada dalam organisasi sudah cukup inklusif terhadap gender minoritas seperti perempuan dan kelompok LGBT. Harapannya, setiap anggota mampu menjadi agen yang bisa memupuk kesadaran untuk mengakhiri ketimpangan-ketimpangan dalam dunia kerja yang juga bisa berdampak ke kekerasan ekonomi terhadap perempuan.
Ragam rupa kekerasan ekonomi di dunia kerja
Menurut European Institute for Gender Equality (EIGE), hal yang dialami Anggun, Saras, dan Dian adalah bentuk kekerasan ekonomi terhadap pekerja perempuan. EIGE mendefinisikan kekerasan ekonomi terhadap perempuan sebagai segala tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi seseorang. Bentuk kekerasannya bisa berupa pembatasan akses terhadap sumber daya keuangan, pendidikan, pasar tenaga kerja, atau tidak dipenuhinya tanggung jawab ekonomi seperti tunjangan.
“Selain masalah tidak semua perusahaan memahami hak perempuan, masih ada pula masalah ketimpangan gaji pekerja perempuan dan laki-laki untuk jabatan yang sama,” kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Badan Pusat Statistik sempat menganalisa ketimpangan gaji antara perempuan dan laki-laki di Indonesia. Hasilnya, pada 2024, rata-rata gaji laki-laki Rp3,5 juta/ bulan dan perempuan Rp2,8 juta/bulan (sebagian besar terserap di pekerjaan sektor informal). Salah satu penyebabnya, laki-laki cenderung lebih mudah mengakses pendidikan ketimbang perempuan. Akhirnya, jumlah presentase angkatan kerja laki-laki pun lebih tinggi (84,66%) dibanding perempuan (56,42%).
“Ini karena ada stereotipe bahwa laki-laki jadi pencari nafkah utama dan perempuan bertugas mengerjakan pekerjaan domestik. Anggapan ini yang perlu diubah,” tutur Sondang.
Kekerasan ekonomi juga terjadi di rumah
Di Indonesia, pada awal 2025, Komnas Perempuan mempublikasikan catatan akhir tahun (Catahu) yang menyebut bahwa setidaknya ada 4.565 kasus kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Menurut laporan tersebut, kekerasan ekonomi terhadap perempuan paling banyak terjadi dalam lingkup relasi personal. Salah satu contoh kasus yang banyak terjadi menurut catahu adalah mantan suami tidak memberikan hak nafkah bagi anak maupun mantan istri pascaperceraian. Komnas Perempuan mengkategorikan tindakan tersebut sebagai bentuk penelantaran.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengisahkan bahwa kekerasan ekonomi terhadap perempuan juga kerap ditemui dalam relasi suami istri. “Ketika perempuan juga harus bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial, tapi beban kerja domestik di rumah tidak dikurangi, itu juga bentuk kekerasan berbasis gender,” ujar Sondang.
Catahu juga menyebut bahwa kekerasan ekonomi terhadap perempuan juga bisa berkaitan dengan konteks bernegara. Contohnya adalah konflik sosial yang terjadi pada area Proyek Strategis Nasional di mana terjadi perampasan lahan terhadap masyarakat adat di berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Pulau Rempang, dan Papua. “Perempuan petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran paksa tanpa kompensasi adil yang bisa memulihkan kelayakan hidup perempuan,” tulis Catahu.
Regulasi untuk melindungi kekerasan ekonomi
Salah satu jalan untuk membantu menghentikan kekerasan ekonomi terhadap perempuan di lingkup pekerjaan bisa dimulai dari pemerintah dengan meratifikasi konfensi International Labour Organization (ILO) C190 tentang kekerasan.
“Supaya ada pemahaman menyeluruh dari setiap elemen masyarakat. Kalau saat ini, upaya meningkatkan kesadaran tentang kekerasan ekonomi masih sporadis di kalangan kelompok tertentu,” tutur Dian.
Dalam konvensi ILO C190, konteks dunia kerja diartikan dengan luas. Dalam aturan tersebut, pekerja patut mendapat perlindungan bila mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun ketika berada dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, ketika melakukan dinas luar kantor, hingga ketika berada di tempat yang diakomodasi oleh perusahaan. Komnas Perempuan mencatat bahwa konvensi tersebut tidak hanya mengatur pekerja di sektor formal dan pemerintahan, tetapi juga di sektor informal.
“Perlu juga membuka akses yang luas terhadap pendidikan, kesempatan meningkatkan keterampilan, dan pengetahuan terhadap para perempuan,” lanjut Dian.
Editor: Prita Kusumaputri
ind:content_author: Joan Aurelia Rumengan
