Kekayaan Antonius Kosasih dari Korupsi Taspen Dibagikan ke Pacar

Posted on

Penyaluran Harta dari Mantan Direktur Utama PT Taspen

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terungkap bahwa ia memberikan sejumlah harta dan benda kepada beberapa orang terdekatnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari kasus investasi fiktif di PT Taspen.

Pembagian Mobil untuk Keluarga dan Kekasih

Salah satu bentuk pemberian yang terjadi adalah penghadiahan mobil kepada anggota keluarga dan kekasih Kosasih. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan istri pertama Kosasih, Yulianti Malingkas, mengungkapkan bahwa anaknya pernah menerima sebuah mobil sebagai hadiah ulang tahun. Mobil ini diberikan meski mereka sudah lama bercerai.

Yulianti menyebutkan bahwa dua anaknya masing-masing menerima mobil pada tahun 2002 dan 2019. Mobil-mobil tersebut telah disita oleh KPK sejak penyidikan. Contohnya, Honda CR-V dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta, serta Honda CR-V lainnya dengan nomor polisi B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta. Selain itu, ada juga mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW senilai Rp 515,9 juta.

Dina, yang pernah berpacaran dengan Kosasih antara tahun 2022-2023, mengaku menerima mobil sebagai hadiah ulang tahun. Ia tidak mengetahui maksud pemberian mobil tersebut. Sementara itu, Theresia Mela Yunita, kekasih Kosasih lainnya, juga menerima mobil dari mantan pimpinan Taspen ini. Tidak hanya itu, Kosasih bahkan mengganti mobil Theresia dua kali setelah mengalami kecelakaan.

Fasilitas Tambahan Lainnya

Selain mobil, Theresia juga menerima fasilitas tambahan lain dari Kosasih. Salah satunya adalah pembayaran sewa apartemen senilai Rp 200 juta untuk satu unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen ini sehari-harinya dihuni oleh Theresia. Ia juga menerima empat buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) dari Kosasih, meskipun tidak tahu pasti nilai tas-tas tersebut.

Selain itu, Theresia juga menerima uang ratusan juta yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa transfer bernilai ratusan juta rupiah, seperti transfer sebesar Rp 72 juta, Rp 124,635 juta, dan Rp 163,7 juta. Transferan ini masih berlanjut, termasuk transfer senilai Rp 200 juta pada tanggal 5 Oktober 2021.

Tanah yang Disewa atas Nama Orang Lain

Dalam sidang, JPU juga membacakan tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia. Ketiga bidang tanah ini berada di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan. Surat kepemilikan tanah ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2022 dengan total harga Rp 4 miliar.

Theresia mengakui tahu tentang tiga bidang tanah tersebut, tetapi membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh Kosasih. Ketiga bidang tanah ini diketahui berada di dekat rumah Theresia.

Kerugian Negara yang Diduga Terjadi

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima dana sebesar Rp 34,3 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki wewenang mengadili perkara ini, karena dakwaan jaksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.