Kejagung: Nadiem Perintahkan 4 Tersangka Gunakan Chrome Sebelum Beli Laptop

Posted on

Penyidikan Korupsi di Kemendikbudristek dengan Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Dalam penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa ada perintah langsung dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google.

Harli menjelaskan bahwa saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan. Dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, tanggal 6 Mei 2020, tersangka JT hadir bersama dengan SW, MUL, dan IBAM. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dilakukan menggunakan ChromeOS dari Google.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, jo. Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, dan jo. Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 80 saksi dan 3 ahli untuk mendukung penyidikan. Selain itu, barang bukti yang terkait telah disita secara sah dan memiliki kekuatan hukum, seperti dokumen, laptop, handphone, hardisk, dan flashdisk.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • SW, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 hingga 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
  • MUL, selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 hingga 2021.
  • JT, selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
  • IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Perbuatan para tersangka melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29.
  • Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
  • Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ancaman Hukuman yang Dijatuhkan

Para tersangka disangka dengan Pasal Primair dan subsidiary, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara yang Terjadi

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai total Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Kerugian ini berasal dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode ilegal gain, yaitu keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah.