Ringkasan Berita:
- Surat berisi permintaan bantuan ke dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas nama Pemerintah Provinsi Aceh menuai polemik.
- Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA sebut telah berkirim surat ke UNPD dan UNICEF.
- Gubernur Aceh Mualem tidak tahu menahu ada permintaan bantuan ke PBB.
- Muhammad MTA klarifikasi surat permintaan bantuan itu bukan ke PBB tapi lembaga di Indonesia.
PasarModern.com – Permintaan bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas nama Pemerintah Provinsi Aceh menuai polemik.
Permintaan bantuan itu dikirim melalui surat ditujukan kepada dua lembaga di bawah PPB, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).
Surat tersebut ditujukan untuk meminta bantuan agar ikut turun tangan menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh.
Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan penanganan bencana di tiga daerah provinsi di Pulau Sumatera yaitu, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tidak melibatkan pihak asing.
Pemerintah pusat saat ini tidak menetapkan status Bencana Nasional dalam peristiwa banjir bandang dan longsor yang merenggut 1.053 jiwa berdasarkan data sementara BNPB.
Dua Pernyataan Berbeda Petinggi Aceh
Informasi terkait Pemerintah Aceh kirim surat ke PBB pertama kali disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Minggu (14/12/2025).
Ia mengaku telah bersurat ke dua lembaga di bawah PPB, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).
Pernyataan berbeda datang dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Ia menegaskan, tidak pernah mengirim surat ke PBB.
Terbaru Muhammad MTA memberikan klasifikasinya, dirinya meluruskan surat tersebut ditujukan ke lembaga di Indonesia.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) RI menilai pemerintah daerah tidak memiliki wewenang meminta bantuan ke pihak asing.
Pertanyaan Awal Muhammad MTA
Muhammad MTA awalnya menyebut, skala dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, sudah masuk dalam kategori nasional.
Sehingga sudah selayaknya Pemerintah Pusat menetapkan statu Bencana Nasional.
“Skalanya (bencana) ini memang nasional,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
“Terkait penentuan status legalitas itu tergantung atas pertimbangan pemerintah pusat sendiri,” tambah dia.
Muhammad MTA kemudian mengungkit peran pihak asing dalam bencana Tsunami Aceh 2004 silam.
Kala itu berbagai lembaga luar negeri ikut memberikan bantuan.
Oleh karenanya, Pemerintah Aceh mengirim surat ke PBB.
“Secara khusus, Pemerintah Aceh telah secara resmi menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional, mengingat pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” tambahnya.
Bantahan Gubernur Mualem
Pada Selasa (16/12/2025), Mualem menegaskan dirinya tidak pernah mengirim surat ke PBB.
Bahkan, dirinya tidak tahu menahu soal surat tersebut.
“Saya tidak mengerti itu (surat permohonan bantuan ke PBB), bukan kita yang buat, LSM yang buat,” katanya, dikutip dari Serambinews.com.
Mualem mengakui, bukan wewenangnya mengirim surat ke PBB.
“Itu di luar kewenangan kita, saya enggak tahu (soal surat ke PBB),” tegasnya.
Mualem dalam kesempatannya juga selama ini pihaknya tak pernah meminta bantuan asing.
Selama ini, bantuan yang datang dari luar negeri datang tanpa diminta.
“Tidak (meminta bantuan apapun ke asing). Tapi yang mengirim (banyak), karena kita terdampak musibah ya kita terima saja.”
“Bagi saya, prinsip kita tidak meminta. Tetapi mau sumbang ya silakan,” tandasnya.
Perlu diketahui, sejauh ini Mualem sudah menerima bantuan baik logistik maupun tenaga ahli dari Cina hingga Malaysia.
Muhammad MTA Klarifikasi Pernyataannya
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA meralat pernyataannya terkait surat ke PBB.
Ia menyebut ada kesalahpahaman, surat tersebut bukan untuk PBB.
“Ada salah pemahaman, (surat) itu untuk lembaga yang ada di Indonesia, bukan untuk PBB. Tapi yang terbangun seakan-akan gubernur kirim surat ke PBB,” jelasnya.
“Bukan untuk PBB, tapi untuk lembaga-lembaga yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
“Gubernur berharap mereka untuk turun membantu pemerintah dari pusat untuk masalah penanganan bencana. Itu hal biasa, normatif,” pungkasnya.
DPR Tegaskan Pemprov Aceh Harus Koordinasi dengan Pusat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan bencana.
Hal ini disampaikan Dave setelah Pemprov Aceh menyurati 2 lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat dalam penanganan pascabencana banjir longsor di Aceh.
Dave mengatakan, dirinya memahami langkah Pemprov Aceh tersebut sebagai bentuk inisiatif untuk mempercepat dukungan bagi masyarakat terdampak bencana.
Apalagi, UNDP dan UNICEF memiliki mandat kemanusiaan serta pengalaman panjang dalam membantu wilayah-wilayah yang mengalami bencana.
Namun, Dave menegaskan bahwa kerja sama internasional tetap harus dilakukan dalam koordinasi pemerintah pusat.
“Namun, penting ditegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus berada dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Dave menegaskan, masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan longsor harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana.
Komisi I DPR RI, kata dia, menekankan agar seluruh upaya penanganan dan pemulihan diarahkan untuk memastikan kehidupan warga dapat kembali berjalan secara normal, aman, dan berkelanjutan.
Dave menambahkan, Komisi I DPR RI berkomitmen mendukung langkah-langkah tersebut melalui fungsi pengawasan dan diplomasi.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, pusat, dan mitra internasional, kami percaya masyarakat Aceh dapat segera bangkit kembali dan menjalani kehidupan yang lebih layak,” imbuh Dave.
Kabar mengenai permintaan bantuan PBB tersebut sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA pada Minggu (14/12/2025).
“Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, selain telah menyurati dua lembaga tersebut saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional.
“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini,” ujarnya.
PBB Pantau Situasi di 3 Provinsi Wilayah Sumatera
Terhadap permintaan tersebut, PBB di Indonesia menyatakan terus memantau situasi secara seksama dan tetap terlibat aktif bersama pemerintah Indonesia dalam mengawal respons darurat di provinsi terdampak.
“Di lapangan sendiri, PBB telah mendukung upaya pemerintah melalui bantuan teknis sesuai dengan mandat program-program yang tengah berlangsung di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta bantuan di tingkat nasional melalui kementerian terkait. PBB siap untuk memperkuat dukungan tersebut dengan terus bekerja sama secara erat dengan pemerintah,” tulis PBB dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin.
Sementara itu, UNDP Indonesia juga telah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh pada Minggu (14/12/2025).
Saat ini, UNDP tengah melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik yang dapat diberikan kepada pihak-pihak nasional yang terlibat dalam penanganan, serta masyarakat yang terdampak seiring dengan mandat UNDP mengenai pemulihan dini (early recovery).
Sementara itu, UNICEF juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
UNICEF juga telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Aceh dan saat ini sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, melalui koordinasi dengan otoritas terkait, untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas di mana UNICEF dapat berkontribusi dalam upaya penanganan yang dipimpin oleh pemerintah.
Sejak awal terjadinya banjir yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, UNICEF bersama dengan badan-badan PBB lainnya telah bekerja secara erat dengan pemerintah di tingkat nasional dan subnasional serta para mitra dalam mendukung upaya respons darurat.
Tim UNICEF di Kantor Lapangan Aceh telah berada di lapangan dan diperkuat dengan tambahan keahlian teknis, khususnya di bidang yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
“UNICEF tetap berkomitmen penuh dan siap memberikan dukungan lebih lanjut terhadap respons yang dipimpin oleh pemerintah, melalui koordinasi yang erat dengan otoritas terkait,” tulisnya.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Berdasarkan dokumen BNPB berjudul “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana”, bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana.
Sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.
Adapun status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya. Artinya, memang tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia berstatus bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan bencana kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Secara umum, menurut Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni:
- Jumlah korban;
- Kerugian harta benda;
- Kerusakan prasarana dan sarana;
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Secara spesifik tentang status keadaan darurat bencana nasional, ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut:
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi di atas ditentukan oleh :
Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana;
- Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).
- Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
- Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fersianus Waku) ( SerambiNews.com/Rianza Alfandi) (Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono)
