Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R dan Pemotor, Hasil Tes Urine Negatif

Posted on

Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Mobil Sport dan Motor

Pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R hitam dengan pengendara motor Yamaha Mio. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara motor yang diketahui bernama SH (40 tahun), seorang pekerja PT JMS yang berlokasi di Batam.

SH mengalami luka parah pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sejumlah keluarga dan kerabat korban tampak hadir di rumah sakit tersebut. Rencananya, jenazah Sondang akan dimakamkan di kampung halamannya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, pengemudi mobil sport Nissan GT-R dengan inisial By, yang diketahui masih berusia 19 tahun, sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi. Mobil sport asal Jepang ini memiliki nomor polisi BP 77 KV dan mengalami kerusakan pada kaca kiri, kap mesin, serta spion depan. Nissan GT-R ini menggunakan pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam.

Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan FTZ

Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan dengan status Free Trade Zone (FTZ) atau zona kawasan bebas. Aturan ini berlaku di beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam, sebagian daerah di Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan diatur dalam Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021, yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas. Kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah yaitu Batam, Bintan, dan Karimun. Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, dapat dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Penggunaan pelat nomor hijau ini berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Kondisi Motor Korban dan Investigasi Polisi

Motor yang dikendarai SH mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian bodi dan belakang motor matik. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahean, menyatakan bahwa barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat kecelakaan sudah berada di Polresta Barelang. Pengemudi mobil sport juga telah diminta keterangannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi mobil sport dalam kondisi sadar. Tes urine menunjukkan hasil negatif, sehingga tidak ada indikasi mabuk. Saat ini, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan.

Victor juga membantah kabar yang menyebut kecelakaan ini sebagai tabrak lari. Menurutnya, setelah kejadian, mobil tersebut tidak langsung pergi. Kedua kendaraan bermotor melaju dari arah Simpang Kara menuju Simpang Franky, Batam Center. “Pengemudi ada di lokasi kejadian. Jadi tidak kabur,” ujarnya.

Penyidik Satlantas Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Batam. Termasuk informasi mengenai helm yang dikenakan korban. Victor menyebut bahwa helm ditemukan dalam kondisi terlepas di lokasi kejadian. “Belum bisa dipastikan apakah korban memakainya dengan benar atau malah tak dipakai. Sering orang pakai helm tapi tidak diklik, sehingga terlepas saat kecelakaan. Ini masih kami pastikan,” tutupnya.