Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Ingatkan Semua Pihak

Posted on

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 kini menjadi perhatian publik. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani proses penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara dengan angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun.

Beberapa waktu lalu, KPK telah memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Salah satu pihak yang menjadi fokus dalam penyidikan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024. Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025).

Yaqut juga telah dicekal bepergian ke luar negeri. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan bahwa ia sebagai warga negara yang taat hukum akan tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.

Anna mengatakan bahwa Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.

Yaqut, menurut Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Ia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

KPK juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.

Alasan KPK Mencegah Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

KPK memberikan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu bukti kunci yang dimiliki penyidik adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. SK yang ditandatangani Yaqut menjadi salah satu bukti potensial untuk menetapkan status tersangka.

Asep menegaskan bahwa SK tersebut akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan. Ia juga menyebut bahwa penyidik akan mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, termasuk bagaimana proses SK itu terbit.

Pemanggilan Yaqut Tergantung Penyidik

KPK akan secepatnya melayangkan panggilan kedua untuk Yaqut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan di rumah Yaqut.

Penyidik, kata Budi, akan melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa jadwal pemanggilan terhadap Yaqut tergantung kepada penyidik.

Setyo menegaskan bahwa rencana pemanggilan terhadap Yaqut tergantung dari kebutuhan penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak akan mengatur masalah teknis seperti waktu penyidikan, hari, atau jam. Semua itu menjadi ranah penyidik.

Perkembangan Terkini dalam Penyidikan

Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya. Saat ini, publik sedang menunggu pengumuman para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menyoal apakah pengumuman tersangka bakal dilakukan pada hari tertentu, Setyo menegaskan bahwa pengumuman sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen serta barang bukti yang relevan.

Selain itu, KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti. Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka.

Masalah Inti dalam Kasus Kuota Haji

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Angka tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.

Tanda Tangan di SK Menag Yaqut

Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut menjadi salah satu bukti potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.

Ia juga menyebut bahwa penyidik akan mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, serta memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Itu yang sedang didalami.