Kasus Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Habiskan Uang Negara untuk Barang Mewah

Posted on

Gaya Hidup Mewah Mantan Direktur Utama PT Taspen Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terungkap fakta-fakta mengejutkan mengenai gaya hidup mewah dan pemberian hadiah berlimpah kepada kekasihnya. Hal ini memicu kritik terhadap pengelolaan dana pensiun pegawai negeri yang seharusnya dilakukan secara transparan dan aman.

Kosasih didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif bersama Ekiawan Heri Primaryanto dari PT Insight Investments Management (IIM). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap bahwa ia memberikan hadiah-hadiah mewah kepada pacarnya tanpa batasan harga.

Hadiah Mewah untuk Kekasih

Salah satu contoh adalah pemberian empat tas Louis Vuitton kepada kekasihnya hanya dengan instruksi “bebas pilih”. Selain itu, Kosasih juga membeli mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun. Bahkan, tiga bidang tanah senilai total Rp 4 miliar dibeli atas nama sang kekasih.

Selain barang-barang mewah, terdapat dugaan penerimaan keuntungan pribadi yang signifikan. Kosasih disebut menerima uang tunai sebesar Rp 28,4 miliar, serta mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, dan lainnya. Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.

Modus Korupsi yang Digunakan

Jaksa menyebutkan bahwa Kosasih menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melakukan analisa kelayakan. Dana PT Taspen kemudian diinvestasikan ke reksadana yang tidak layak dan berisiko tinggi. Dalam pertemuan dengan Komite Investasi PT Taspen, Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.

Selain itu, beberapa perusahaan juga disebut ikut diuntungkan. Di antaranya:

  • PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar

Penjelasan Saksi dalam Persidangan

Dalam sidang, saksi Theresia Meila Yunita mengungkap bahwa ia pernah menerima empat tas LV dari Kosasih. Ia mengaku tidak mengetahui harga tas tersebut karena hanya diminta memilih langsung saat pembelian. Jaksa menanyakan apakah tas-tas tersebut diberikan oleh Kosasih, dan Theresia menjawab benar.

Selain itu, persidangan juga menghadirkan mantan istri dan dua pacar Kosasih sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan mengenai berbagai transaksi dan hadiah mewah yang mereka terima.

Konsekuensi Hukum

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri serta pihak-pihak terkait.