Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Terbukti Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2022. Total jumlah pupuk yang terlibat dalam kasus ini mencapai 1.093,18 ton dengan berbagai merek. Kejari Karo menjelaskan bahwa kasus ini tergolong tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, dan Kasi Pidsus, Renhard Harve Sembiring, mengungkapkan detail permasalahan kasus ini. Dalam pemaparannya, Dona Martinus Sebayang menyebutkan bahwa Manjur br Ginting, istri dari tersangka Trisakti Sinuhaji, telah menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 kepada Kejari Karo.
Meskipun uang tersebut sudah dipulangkan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut. Dona Martinus Sebayang menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025. Uang tersebut langsung diserahkan ke bank Mandiri sesuai peraturan kucuran anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek tahun 2022, Kejari Karo menetapkan tiga tersangka:
- Trisakti Sinuhaji, pemilik kios dan pengecer pupuk bersubsidi.
- Rinton Karo Sekali, anggota tim Verval Kecamatan Merek.
- Ismayani Haloho, juga anggota tim Verval Kecamatan Merek.
Kasi Pidsus, Renhard Harve Sembiring, menjelaskan bahwa penanganan ketiga tersangka masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A. Sidang dilakukan seminggu dua kali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini, sidang telah berlangsung sebanyak 10 kali.
Awal Terjadinya Korupsi
Awal mula kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian. Dana penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Penugasan ini dilakukan oleh anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, yaitu PT Petrokimia Gresik, yang menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji. Anaknya, Andy Gray Sinuhaji, bertugas sebagai distributor penyalur pupuk bersubsidi Jenis NPK, ZA, SP-36, petrorganik/organik untuk Wilayah Kabupaten Karo.
Selain itu, PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direktur Dr. Normawaty Ginting sebagai distributor penyalur pupuk bersubsidi untuk Wilayah Kabupaten Karo. Distributor ini kemudian menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang dimiliki dan dikelola oleh Trisakti Sinuhaji bersama dengan Manjur Br. Ginting untuk wilayah Kecamatan Merek.
Proses Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan E-RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis pengelolaan pupuk bersubsidi. Pada tahun 2022, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Karo.
Untuk wilayah Kecamatan Merek, alokasi pupuk bersubsidi terakhir mencakup:
- Urea: 331 ton
- SP-36: 50 ton
- Za: 70 ton
- NPK: 160 ton
- Organik Granul: 42 ton
Proses penyaluran pupuk bersubsidi diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Di wilayah kerja Kecamatan Merek, tim Verval yang ditunjuk adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.
Penemuan Data yang Dimanipulasi
Berdasarkan Nota Pembelian Pupuk Bersubsidi, terdapat dugaan manipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Data tersebut tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi HET. Hal ini menjadi dasar bagi Kejari Karo untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.


