Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas Kejagung.
“Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pak Rudi di Jamwas,” kata Asep saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 25 Agustus 2025. Rudi yang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.
Asep menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon dilakukan di Kejagung karena pada saat itu Jamwas juga sedang meminta keterangan dari kedua saksi bersama dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto.
“Dalam rangka efektivitas kami juga sekaligus minta keterangan di sana,” ujarnya.
Adanya Aliran Dana ke Pejabat Kejaksaan
Seorang sumber Tempo menyebutkan bahwa telah ditemukannya catatan aliran dana ke sejumlah pihak di Kejaksaan Negeri. Aliran dana tersebut tercatat dalam pembukuan milik salah satu pihak swasta.
Sebelumnya, Jamwas Kejagung Rudi Margono membenarkan bahwa pemeriksaan yang ia lakukan kepada tiga jaksa berkaitan dengan saksi di KPK yang menyebut ada keterlibatan jaksa. “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” ujar dia saat dikonfirmasi Tempo pada 13 Agustus 2025.
Dua aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini menyebutkan bahwa Idianto diduga menerima janji pemberian uang jika proyek jalan yang digarap oleh PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora bisa memenangkan tender.
Salah satu sumber menyebutkan adanya indikasi duit untuk Idianto, yang ditemukan dalam catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang. Nilainya Rp 2 miliar, uang itu merupakan uang pengaman. “Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” ujar sumber tersebut. Nama Iqbal dan Gomgoman juga muncul dalam catatan tersebut.
Penyelidikan Lebih Lanjut oleh KPK
Tempo mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. “Kami sedang komunikasi dengan pihak Kejagung, Jamwas. Kami support mereka dulu, soal etik dan pelanggarannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi soal duit yang ditujukan kepada Idianto, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers KPK sebelumnya, mereka menyebutkan bahwa dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Jika kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.
Selain Akhirun, tersangka lain di kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Respons dari Idianto
Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Idianto melalui pesan WhatsApp, namun pesan tersebut hanya centang satu. Sebelumnya Tempo juga pernah mengkonfirmasi kasus ini kepada Idianto di nomor yang sama pada 14 Agustus 2025, nomornya masih terhubung dan pesan yang dikirimkan Tempo centang dua abu-abu, artinya pesan tersebut saat itu terkirim. Ia saat itu tidak merespon pesan maupun telepon Tempo.
