Kasat Reskrim Polres Tarakan Pastikan Penyidikan Kasus Maksum Sesuai Prosedur

Posted on

Penanganan Kasus H.Mohammad Maksum oleh Polres Tarakan

Polres Tarakan telah memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus yang melibatkan H.Mohammad Maksum. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, menyampaikan kronologi lengkap dari awal hingga akhir proses penyelidikan dan penyidikan.

Proses Awal Pelaporan

Kasus ini dimulai dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh NR pada November 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan dokumen. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan berbagai tahapan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sebanyak 12 orang pada Desember 2024. Selanjutnya, pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Borneo dilaksanakan pada 3 Februari 2025. Gelar perkara naik Sidik dilakukan pada 5 Februari 2025, yang menjadi langkah penting dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan Ahli dan Hasil Laboratorium

Tahapan penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Februari 2025. Selain itu, pemeriksaan ahli pidana universitas Borneo dilakukan pada 27 Maret 2025, serta pemeriksaan ahli grafonomi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Timur. Ahli grafonomi, yaitu AKBP Dedi Prasetyo, melakukan pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2025 di Surabaya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh Haji Abdul Gani Atjat. Hasil laboratorium menyatakan bahwa tanda tangan tersebut berbeda dari yang sebenarnya.

Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik melakukan sita barang bukti pada 27 Februari 2025. Barang bukti yang disita adalah satu lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama H.Moch Maksum Indragiri. Surat tersebut memiliki ukuran 30.000 meter persegi dan ditandatangani oleh Ketua RT 7 Karang Karang Anyar, Selamer Waris. Surat ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat dengan nomor legalisasi 112/TA/KDKAS/1984, serta oleh Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo dengan nomor legalisasi 425/CTB/11/1987.

Penetapan Tersangka dan Pengiriman Berkas

Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2025, HM dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 12 saksi, keterangan ahli, surat berdasarkan barang bukti yang disita, dan keterangan terlapor.

Penyidik dari Satreskrim Polres Tarakan melanjutkan proses dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 6 Mei 2025. Berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa pada 16 Mei 2025 dengan menyertakan P19 (Petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik). Berdasarkan P19 tersebut, penyidik melengkapi kelengkapan formil dan materil.

Pada 17 Juni 2025, berkas perkara atas nama HM dinyatakan lengkap dengan dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Berkas dan tersangka kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Tarakan pada 26 Juni 2025.

Status Tahanan dan Permintaan Masyarakat

Selama proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pengiriman berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tarakan, HM tidak pernah ditahan. Hal ini karena alasan kooperatif dan kesehatan dari tersangka.

Polres Tarakan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan dari pengadilan. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta akun media sosial agar tidak menyebarkan berita yang tidak benar tanpa dasar dan data yang jelas, yang dapat menggiring opini publik yang belum tentu benar.