KAI Catat 15 Kematian Akibat Tabrakan Kereta Api hingga Agustus, Mayoritas Pejalan Kaki

Posted on

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api

Pada dini hari, hari Minggu, 3 Agustus 2025, sebuah kereta api yang membawa rangkaian atau KLB V1/10416 dengan rute Belawan-Rantauprapat menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di petak jalan Stasiun Mambangmuda-Stasiun Situngir KM 54+6/7.

Manager Humas KAI Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa KAI Divre 1 Sumut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan bisa berpotensi fatal. “Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur kereta karena sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

As’ad menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 15 juta.

Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Hingga tanggal 4 Agustus 2025, sudah tercatat 24 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Akibatnya, 15 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. Pada tahun 2024, ada 57 kejadian temperan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 25 orang meninggal, 18 luka berat dan 16 orang luka ringan. “Temperan paling banyak terjadi pada pejalan kaki yakni 22 kejadian. Sebanyak 17 orang meninggal dunia, sisanya luka-luka,” ungkap As’ad.

Upaya Keselamatan Bersama

Untuk meningkatkan keselamatan bersama, KAI Sumut akan menutup perlintasan liar. Masyarakat diminta untuk menggunakan perlintasan resmi yang memiliki palang pintu. Setiap pengguna jalan harus berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. “Kami menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar As’ad.

KAI Sumut terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyebut bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sosialisasi dan Disiplin Masyarakat

”Kami terus sosialisasikan karena masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. Ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan,” kata As’ad.

Saat ini, di wilayah Divre 1 Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, bupati dan wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten, kota dan desa.

“Kami berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat disiplin mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan,” kata As’ad lagi.