Kades Akui Kesalahan Pelecehan Warga, Suami Korban Laporkan ke Polisi

Posted on

Kepala Desa di Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Warga

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui perbuatannya melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang warga. Kejadian ini terjadi saat kantor desa sedang sepi karena hari libur. Dalam keadaan tersebut, oknum kades diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan yang sedang mengurus dokumen.

Peristiwa bermula pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. SNA (25), seorang perempuan asal Kecamatan Mojoagung, datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya. Saat itu, hanya kades dan satu orang warga lain yang berada di kantor karena hari libur. Setelah warga lain meninggalkan tempat, tersisa hanya SNA dan JP dalam ruangan.

Awalnya, proses pengurusan dokumen berjalan seperti biasa. Namun, suasana berubah ketika kades mulai menunjukkan sikap yang tidak sopan. Ia memanggil SNA untuk mengecek isi surat, namun sambil itu juga memegang dan memijat pundak korban. Tidak hanya sampai di situ, JP kemudian meminta SNA masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru.

Di ruang tersebut, dugaan tindakan tak senonoh terjadi. Sang kades memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan. Merasa terancam dan tidak nyaman, SNA memilih untuk segera mengambil dokumen dan berlari keluar dari ruangan.

Proses Mediasi dan Penolakan Suami Korban

Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 9. Saya gak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ujar AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025).

Kades JP, yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Mojoagung, mengaku khilaf dan berdalih bahwa tindakannya hanya sebatas candaan. Namun ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima.

Meskipun sudah mengaku khilaf, laporan tetap berlanjut dan JP mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” ungkap JP saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Penanganan oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima. Menurutnya, proses penanganan masih dalam tahap awal.

“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi,” ujarnya singkat.

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat, termasuk para aktivis dan lembaga perlindungan perempuan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat umumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *