Kehilangan Seorang Tokoh yang Berjuang untuk Keadilan
Johnson S Panjaitan, seorang tokoh penting dalam dunia hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, meninggal dunia pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. Johnson dikenal sebagai pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta aktivis yang gigih dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Sebelum wafatnya, Johnson mengalami sakit yang cukup serius hingga kritis. Informasi ini disampaikan oleh Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. Menurutnya, Johnson menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 8.30 pagi, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari. Ia dikenal sebagai sosok yang berani dan tidak pernah menyerah meskipun menghadapi ancaman dan intimidasi.
Keberanian yang Tidak Pernah Sirna
Johnson tidak hanya dikenal sebagai pendiri PBHI, tetapi juga sebagai pengacara yang aktif dalam membela korban pelanggaran HAM. Dalam perannya sebagai Ketua Umum PBHI, kantornya pernah menjadi sasaran tindak kekerasan. Bahkan mobilnya pernah ditembak. Namun, hal itu tidak membuat Johnson ciut. Justru, ia semakin teguh dalam memperjuangkan keadilan.
Usman menyebut bahwa Johnson memiliki sikap yang adil kepada teman-temannya. Satu-satunya kelemahan yang mungkin ia miliki adalah kurangnya istirahat. Meski begitu, ia tetap bertekad untuk terus berjuang demi keadilan.
Penghargaan dari PBHI
PBHI melalui akun Instagram resmi mereka menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian Johnson. Mereka menyebutnya sebagai sosok yang teguh dalam membela nilai HAM dan keadilan sosial. Johnson juga memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan hak dan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk dalam kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik. Hal ini menunjukkan komitmennya yang lintas batas terhadap isu HAM internasional.
PBHI menyatakan bahwa pengabdian dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi selanjutnya yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara. Mereka berharap semangat perjuangan Johnson terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas.
Profil Johnson Panjaitan
Johnson Panjaitan lahir di Jakarta pada 11 Juni 1966. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. Sejak kecil, ia tinggal di Jakarta dan menempuh pendidikan dasar di SDN 03, Kebun Baru, Cawang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Merdeka, Jatinegara, dan menengah atas di SMAN 14, Cililitan.
Cita-citanya awalnya ingin menjadi jaksa, tetapi minatnya terhadap kegiatan politik membuatnya beralih jalur. Dua tahun setelah masuk kuliah, ia mulai ikut diskusi politik dan turun ke jalan memprotes kenaikan tarif listrik. Pada akhir 1988, ia ikut dalam latihan bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan menjadi sukarelawan sebagai asisten pembela umum.
Selama karirnya sebagai pengacara, Johnson pernah menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao. Dari kasus ini, ia memetik pengalaman berharga ketika menjadi koordinator tim pengacara Xanana, termasuk mengatur pertemuan diplomatik antara Xanana dan pejabat dari luar negeri.
Pengalaman dan Kontribusi yang Luas
Johnson juga pernah menangani kasus-kasus orang-orang tertindas seperti pedagang asongan, tukang becak, dan pemulung. Selama masa penanganan kasus tersebut, ia hidup bersama pemulung di tempat penampungan sampah dan tukang becak di Pekalongan. Hal ini menunjukkan dedikasinya dalam memahami kondisi korban secara langsung.
Selain itu, Johnson pernah menghadapi ancaman teror, seperti saat menangani kasus 27 Juli (1996), di mana ia menerima telepon dengan ancaman rumah dan mobilnya akan dibom. Setelah empat bulan ancaman tersebut, mobilnya ditembak orang tak dikenal. Teror ini sempat membuat istrinya depresi.
Riwayat Pendidikan dan Organisasi
Berikut adalah profil lengkap Johnson Panjaitan:
- Nama Lengkap: Johnson Panjaitan
- Nama Keren: Sotar
- Tempat Lahir: Jakarta, Indonesia
- Tanggal Lahir: 11 Juni 1966
- Profesi: Pengacara dan Aktivis
- Suku: Batak
- Agama: Katolik
- Isteri: Elisabeth Pane
- Nama Kantor: JOHNSON PANJAITAN & PARTNERS
- Almamater: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (1989)
Pendidikan
- SDN 03, Kebun Baru, Cawang (1977)
- SMP Merdeka, Jatinegara (1981)
- SMAN 14, Cililitan (1984)
- Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
Pengalaman Organisasi
- Ketua Kelompok Studi Posko 21, tahun 1986 – 1988
- Asisten Pembela Umum LBH Jakarta, tahun 1988 – 1990
- Bekerja di Institut Sosial Jakarta, tahun 1991 – 2000
- Koordinator Advokasi Undang-undang Lalu Lintas, tahun 1992
- Koordinator FORUM SOLIDARITAS BURUH (Jaringan Kerja LSM Perburuhan), tahun 1996 – 1997
- Anggota Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan, tahun 1997
- Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur, tahun 1999 – sekarang
- Kadiv Politik dan Ham Serikat Pengacara Indonesia, tahun 1998 – 2001
- Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI, tahun 1998 – 2001
- Anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen
- Sekjen PBHI, tahun 2001-2004
- Ketua Dewan Nasional Walhi 2007-2008
- Ketua Badan Pengurus PBHI 2004-2007
- Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP AAI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 2005-2010
- Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia [ LAB – AAI ] 2005 – 2010
- Board INFID 2006-2009.
Pengalaman Penanganan Kasus
- Ketua Tim Pembela Kasus Becak tahun 1989 – 1991
- Anggota Tim Advokasi Pedagang Asongan Jabotabek
- Anggota Tim Pembela Hukum dan Keadilan, Juli 1996 – 1998
- Ketua Tim Advokasi Pembebasan Tapol/Napol, tahun 1998 – sekarang
- Koordinator Tim Pembela Gugatan Kerusuhan Mei 1998
- Koordinator Tim Pengacara Xanana Gusmao 1996 – 1999
- Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM Timor-Timur 1999 – sekarang
- Ketua Tim Pengacara Peledakan Bom BEJ, tahun 2001
- Ketua Tim Pembela Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, tahun 1998 – 2002
- Anggota Tim Advokasi Pemakai Anti Kenaikan LPG, tahun 2001
- Ketua Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa, tahun 1998 – sekarang
- Bersama WALHI turut menangani Kasus-kasus Lingkungan
- Anggota Tim Advokasi Korban Kotopanjang
- Koordinator Tim Pengacara Judicial Review Undang-Undang Sumber Daya Air, listrik, Minyak dan Gas Bumi dan Surat Hutang Negara di Mahkamah Konstitusi RI tahun 2002-2004
- Ketua Tim Pembela Korban Timor Timur 2004-sekarang
- Ketua Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Suharto 2006
- Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Aceh 2005 – sekarang
- Tim Advokasi Papua Tanah Damai 2005 – sekarang
- Tim Advokasi Perdamaian untuk Poso 2004 – sekarang
- Ketua Tim Pengacara gerakan adili Soeharto 2006 – sekarang
- Ketua Tim Pengacara Tindak Pidana Korupsi PT.ASABRI 2007 – sekarang
- Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Maluku (TAMASU) Tindak Pidana Makar “Tarian Cakalele RMS”
- Saksi Ahli Judicial Review UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Pengalaman Lainnya
- Dosen tidak tetap Universitas Nasional, Jakarta
- Dosen tidak tetap Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
- Memberikan pelatihan-pelatihan
- Menjadi narasumber di dalam diskusi/seminar/workshop.
- Menjadi narasumber di Pendidikan Khusus Profesi Advokat
