Perubahan Paradigma dalam Sistem Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kini tidak lagi hanya menjadi tempat penahanan, melainkan pusat rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan. Pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan secara nyata, dengan fokus pada pemulihan dan pemberdayaan individu yang pernah melakukan kesalahan.
Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat proses hukum, bukan sekadar objek dari hukuman. Bagi warga binaan, hukuman bukan lagi dianggap sebagai penderitaan, melainkan masa pembelajaran yang membantu mereka memperbaiki diri. Tujuannya adalah untuk menciptakan solusi konflik yang lebih adil, berimbang, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata pemenjaraan.
Program Pembinaan yang Terus Berkembang
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa perubahan paradigma ini memerlukan peran aktif petugas pemasyarakatan. Pembinaan dilakukan melalui pendekatan personal, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja. Misalnya, warga binaan dibekali kemampuan bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan. Harapan besar adalah ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan individu yang siap berkontribusi dan memperbaiki kesalahan masa lalu.
Pengalaman Karier Kepala Lapas
Syahroni Ali memiliki pengalaman panjang di dunia pemasyarakatan. Dari awal karier di Lapas Jambi tahun 2000 hingga sekarang menjadi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, ia telah mengalami berbagai posisi seperti Ajudan Kalapas, Kasupsi Keamanan, hingga KPLP Jambi selama 13 tahun. Selama 7 tahun ia menjabat di Lapas Narkotika Muara Sabak, yang naik statusnya dari Kelas III menjadi Kelas IIB. Tahun 2022, ia pindah ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, dan setelah dua tahun tiga bulan di sana, ia bergeser ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, lalu ke Divpas Kalimantan Timur sebelum akhirnya kembali ke Jambi.
Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, Syahroni Ali menyebutkan bahwa pengelolaan Lapas dulu masih sering terjadi praktik pemerasan atau kekerasan. Namun sekarang, pimpinan sangat tegas dalam menindak hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Istilah “bos” sudah tidak ada di pemasyarakatan. Konsep layanan kini menjadi prioritas utama, karena kepuasan masyarakat adalah nomor satu.
Mengatasi Overcapacity di Lapas
Salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity di Lapas. Langkah pertama adalah program administratif seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi. Langkah kedua adalah pemindahan narapidana. Setiap bulan, para narapidana yang masa hukumannya sudah minimal atau menunjukkan penurunan risiko akan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan lebih terbuka.
Syarat dan Proses Pembebasan Bersyarat
Syahroni Ali menjelaskan bahwa syarat Pembebasan Bersyarat adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana. Pemindahan juga melihat penurunan risiko. Ada kategori Lapas Super Maximum, Maximum, Medium, hingga Minimum Security. Jika risikonya menurun, mereka bisa digeser ke Lapas yang sesuai dengan domisili mereka agar lebih dekat dengan keluarga.
Asimilasi dan Remisi Tambahan
Asimilasi berbeda dengan pembebasan bersyarat. Ada dua jenis asimilasi: asimilasi ke dalam dan asimilasi ke luar. Asimilasi itu proses pembauran dengan masyarakat. Contohnya, pihak luar masuk ke dalam untuk berolahraga bersama warga binaan agar mereka tahu bahwa di dalam sini tidak seram seperti yang dibayangkan.
Sementara itu, remisi tambahan diberikan bagi narapidana yang menjadi pemuka kerja. Selain itu, pihak Lapas sedang mengupayakan remisi melalui kegiatan donor darah rutin. Jika mereka rutin membantu masyarakat melalui donor darah, itu bisa menjadi pertimbangan remisi tambahan.
Pencegahan Narkoba di Dalam Lapas
Pengamanan diperketat untuk mencegah peredaran narkoba. Penggeledahan rutin minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil. Di pintu masuk, pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.
Penindakan Terhadap Petugas yang Terlibat Narkoba
Syahroni Ali menegaskan bahwa jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba, akan langsung dihukum disiplin. Perintah Menteri sangat jelas: jika terlibat, langsung diputus (di-stop gajinya) dan diberikan sanksi berat seperti demosi atau pemecatan. Pegawai yang bermasalah juga dikirim ke Nusakambangan untuk mengikuti pendidikan guna mengubah mindset dan budaya kerja mereka.
Pengiriman Pegawai ke Nusakambangan
Beberapa pegawai dari Jambi telah dikirim ke Nusakambangan untuk mengikuti pendidikan. Mereka dibina di sana karena sebelumnya bermasalah. Syahroni Ali menegaskan bahwa semua pegawai yang bermasalah wajib mengikuti pendidikan di sana.


