Putusan Bebas Junaedi Saibih dalam Kasus Suap Ekspor CPO
Junaedi Saibih, seorang advokat sekaligus dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (3/3/2026), yang menyatakan bahwa Junaedi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) korporasi.
Majelis hakim menilai bahwa JPU gagal membuktikan bahwa Junaedi terlibat langsung dalam pemberian suap. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa Junaedi tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura, salah satu pihak prinsipal dalam kasus tersebut. Putusan ini juga menolak tuntutan JPU agar Junaedi dicabut profesi sebagai advokat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dosen UI.
Perjalanan Karier Junaedi Saibih
Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M., adalah seorang advokat sekaligus akademisi hukum. Ia lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979 dan menyelesaikan pendidikan S-1 di FH-UI pada September 2001. Semenjak tingkat akhir, ia mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000. Pada 2005, ia menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa pada Program Pascasarjana UI dengan gelar Magister Sains.
Pada tahun 2007–2008, Junaedi melanjutkan studi Master of Laws (LLM Program) pada University of Canberra dengan dukungan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai program akademik internasional seperti Summer University Program di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, serta Research Fellows di Asian Law Institute di National University of Singapore (NUS).
Kronologi Kasus Hukum
Dalam kasus ini, Junaedi diduga terlibat dalam dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng) dan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Junaedi dengan hukuman 9 tahun penjara. Namun, putusan majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap tersebut. Tindakan Junaedi dinilai sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.
Dakwaan Terhadap Junaedi Saibih Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Selain Marcella, dakwaan juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei. Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan oleh Marcella melalui dua pejabat pengadilan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga majelis hakim dan dua pejabat pengadilan lainnya.
Putusan bebas Junaedi Saibih mengundang reaksi antusias dari keluarganya. Mendengar putusan tersebut, Junaedi langsung berdiri dari kursi terdakwa dan melakukan sujud syukur. Keluarga besar Junaedi, termasuk ayahnya Hadi Saibih, kakaknya Susi Purwosari Saibih, dan istri Cucu Asmawati, tampak sangat bahagia dan menangis bahagia.
Tanggapan Pasca-Putusan
Setelah persidangan, Cucu Asmawati, istri Junaedi, mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” ungkapnya. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Putusan ini menjadi momen penting bagi Junaedi Saibih, yang sebelumnya telah aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan sosial. Kini, ia kembali fokus pada profesinya sebagai dosen dan advokat, sambil tetap memperjuangkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.
