Jokowi lanjutkan proses hukum tudingan ijazah palsu, Roy Suryo: Nggak ngaruh

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Jokowi sebut soal pemberian maaf pada Roy Suryo cs adalah urusan pribadi.
  • Tetap lanjutkan proses hukum Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya.
  • Roy Suryo anggap pernyataan Jokowi bohong dan ‘nggak ngaruh’.
  • Pakar hukum pidana sebut Roy Suryo cs harus ditahan jika ingin kasus tudingan ijazah palsu Jokowi cepat berakhir.

 

PasarModern.com – Pakar telematika Roy Suryo menyebut pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian maaf dan siap menunjukkan ijazah di pengadilan hanya bohong belaka.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu menegaskan, ada tidaknya pemberian maaf dari Jokowi tidak berpengaruh kepadanya.

“Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi) mau ngomong apa saja enggak ngaruh. Omongannya dari dulu kaya gitu aja.”

“Enggak sama sekali (Ada tidaknya pemberian maaf dari Jokowi tak berpengaruh). Omongannya lewat aja,” kata Roy Suryo dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Kamis (25/12/2025).

Mantan Menpora itu kemudian mengungkit soal pernyataan Jokowi yang pernah menyebut bahwa dalam kasus tudingan ijazah palsu ini dia tak melaporkan nama, tapi hanya melaporkan peristiwanya saja.

Roy menilai pernyataan Jokowi itu juga bohong, karena faktanya pada gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu, sudah terpampang jelas nama-nama yang menjadi terlapor.

Terlampir pula pasal-pasal yang dikenakan pada para terlapor di kasus tudingan ijazah palsu ini, termasuk Roy Suryo.

“Dulu juga ngomong dia ‘Saya tidak melaporkan nama tapi saya hanya melaporkan peristiwa’ bohong.”

“Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu,” jelas Roy.

Sehingga Roy menilai bahwa semua pernyataan Jokowi adalah bohong.

Roy juga menyebut soal pernyataan Jokowi yang siap  menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga Sarjana di pengadilan hanyalah kebohongan belaka.

Karena menurut Roy, bagaimana mungkin Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya di pengadilan saat ijazah aslinya kini berada di tangan penyidik.

“Kemudian tadi dia katakan ‘Saya akan tunjukkan ijazahnya’ jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli.”

“Waktu wawancara eksklusif (dengan Kompas TV) itu kan, awal Desember dia bilang ‘Ijazahnya saya pegang,’ gimana mau pegang ijazahnya, ijazahnya udah disita. Bohong terus orang ini (Jokowi),” kata Roy Suryo.

Lebih lanjut Roy menegaskan, saat ini yang dibutuhkan bukan hanya sekedar menunjukkan ijazah milik Jokowi.

Namun yang perlu dilakukan adalah pengujian kembali ijazah Jokowi di laboratorium forensik independen.

“Ngapain ditunjukkan (di persidangan) harus diperiksa. Makanya kita juga kemarin mengusulkan, Insya Allah rakyat Indonesia juga akan melihat lakukan uji di independen, di peneliti-peneliti independen. Misalnya di BRIN, UI dan lain sebagainya,” tegas Roy.

Pernyataan Jokowi Tetap Perkarakan Roy Suryo cs

Sebelumnya Jokowi mengatakan tetap melanjutkan perkara tudingan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo cs.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi.

Sedangkan persoalan hukum yang ia laporkan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.

“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya,” kata Jokowi di Solo pada Rabu (24/12/2025), dilansir dari tayangan Kompas TV.

Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dari kubu Roy Suryo cs terbagi dua klaster.

Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah bergulir sejak lama, pada 2025 ini, kasus tersebut kembali mencuat sejak Maret 2025 dan berkembang menjadi perkara hukum hingga sampai pada penetapan 8 tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Meski sudah ada penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara khusus, Roy Suryo cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum juga ditahan sampai saat ini.

Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

Roy Suryo Cs Harus Ditahan

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika ingin kasus ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai, maka polisi harus menahan para tersangkanya.

Fickar mengatakan, memang proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi.

Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahanan,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

“Tapi biasanya yang didorong supaya cepat itu biasanya tersangkanya ditahan. Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya  proses ini berlanjut, penahannya belum selesai gitu,” sambungnya.

Menurut Fickar, penyidik tampak santai saja meski para tersangka belum juga ditahan, sebab merasa masih punya banyak waktu.

“Tidak ada pembatasan di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu harus sekian waktu, harus sekian waktu gitu. Sepanjang alat-alat buktinya sudah dipenuhi, silakan diajukan ke pengadilan,” paparnya.

“Tapi kewenangan menangkap dan menahan itu dibatasi oleh undang-undang. Umpamanya penyidik itu (bisa menahan tersangka) cuma 20, bisa diperpanjang 40 hari. Nah, setelah itu harus lepas dia.”

“Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas. Menurut pasal 21 KUHAP itu ya, itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan, demikian juga di penuntutan,” jelas Fickar.

Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan.

“Atau kalau tidak ditahan, ya tidak ada waktu yang membatasi, sampai ditemukan alat bukti yang cukup, dalam hal ini minimal dua alat bukti dan penyidiknya sudah yakin kemudian diserahkan kepada penuntut umum,” ungkapnya.

Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya membeberkan alasan belum menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman perkara belum selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan pihaknya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum tersebut.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan.

Ketiga ahli yang diajukan adalah Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.

“Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pendalaman lanjutan perkara.

“Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan kasus ini.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani, Rifqah)