Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Berbeda Pendapat dengan Jokowi soal Revisi UU 2019

Posted on

Perbedaan Pendapat Mengenai Revisi UU KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak setuju dengan rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum direvisi tahun 2019. Menurut Johanis, UU KPK yang berlaku saat ini tidak menghalangi tugas-tugas KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 bukan inisiatifnya, melainkan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU tersebut. Namun, meskipun tidak ditandatangani, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ia menekankan bahwa KPK tidak bertugas membuat UU, tetapi bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru.

Menurut Johanis, dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai bahwa jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.

“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019,” ujarnya. Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. “Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026). Ia menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna. Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Profil Johanis Tanak



Johanis Tanak terpilih untuk kedua kalinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024–2029. Sosok yang dikenal tegas dan vokal ini sebelumnya telah mengisi posisi Wakil Ketua KPK sejak Oktober 2022, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Karier panjang dan pengalamannya sebagai jaksa menjadi fondasi utama dalam pendekatannya memimpin lembaga antirasuah ini. Lahir pada 23 Maret 1961 di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Johanis berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya, Jusuf Tanak, adalah seorang pensiunan polisi, sementara ibunya, Thabita Sili, dikenal sebagai sosok yang disiplin dan religius.

Semangat belajar Johanis telah tampak sejak muda. Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin pada 1983, kemudian melanjutkan studi magister dan doktor di bidang hukum, hingga meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga.

Karier Johanis dimulai dari bawah, sebagai jaksa di bidang pidana khusus. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, hingga naik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia juga dipercaya menduduki jabatan strategis seperti Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020.

Masuk ke KPK, Johanis membawa semangat penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga preventif. Ia sering menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan terhadap pejabat daerah. Namun, pendekatannya tak luput dari kontroversi. Pada 2024, ia sempat mengusulkan penghapusan istilah “OTT” (Operasi Tangkap Tangan) karena dinilai lebih berorientasi pada efek kejut ketimbang edukasi. Usulan ini menuai kritik dari publik yang menilai OTT justru sebagai simbol ketegasan KPK.

Johanis juga dikenal blak-blakan. Dalam forum resmi, ia pernah menegur pejabat daerah yang mengeluhkan gaji kecil. “Kalau merasa tidak cukup, mundur saja. Jangan memaksakan diri,” ucapnya tegas dalam sebuah rapat koordinasi nasional di Jakarta, Juli 2025. Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak mengirim konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp, karena KPK memiliki teknologi penyadapan yang mumpuni.

Meski sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan komunikasi tidak pantas dengan pihak terkait perkara, laporan itu tidak terbukti melanggar etik. Namun, peristiwa tersebut menambah catatan kontroversi selama masa jabatannya.

Kini, dengan mandat baru sebagai pimpinan KPK hingga 2029, Johanis Tanak dihadapkan pada tantangan besar: mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang kian tergerus. Di tengah sorotan dan ekspektasi yang tinggi, ia tetap melangkah dengan prinsip yang diyakininya sejak awal: hukum harus ditegakkan dengan nurani, dan integritas adalah harga mati.