Pengalaman Warga Serut yang Terdampak Tambang Galian C
Di Kalurahan Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, aktivitas penambangan galian C telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Namun, pada 2023, situasi memburuk dan menimbulkan banyak masalah bagi warga setempat. Penambangan ini tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Suwarto, seorang warga dari Kalurahan Kragilan, Kecamatan Gantiwano, Kabupaten Klaten, adalah salah satu contoh yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang. Rumahnya berada di dekat area tambang PT Estusae Jaya Abadi yang beroperasi di Padukuhan Karangpadang, Kalurahan Serut. Hanya jalan selebar dua meter yang memisahkan rumahnya dengan lokasi tambang. Aktivitas penambangan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sehingga menyebabkan kebisingan yang sangat mengganggu.
Bekas galian tambang di Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul. Foto: Januardi/JPNN
Selain kebisingan, penambangan juga menyebabkan debu dan kerusakan jalan yang parah. Saat hujan lebat, air keruh meluber hingga halaman rumah Suwarto. Bukit yang gundul membuat selokan dan gorong-gorong tidak mampu menampung laju aliran air. Dulu, saat belum ada tambang, air hanya masuk ke selokan tanpa meluber ke jalan atau halaman rumah.
Tambang galian C di Serut tersebar di empat padukuhan, yaitu Padukuhan Serut, Rejosari, Ngelengkong, dan Karangkapadang. Ada empat perusahaan tambang yang terlibat dalam pengerukan tanah dan bebatuan di sana, yaitu PT AMP, PT Estusae Jaya Abadi, PT IND, dan CV Swastika Putri. Ditambah satu aktivitas tambang yang mengaku dari Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad).
Pada awal 2023, konflik dengan warga mulai muncul. Aktivitas penambangan yang semakin masif merusak jalan warga, menimbulkan kebisingan, polusi udara, mengganggu aktivitas, hingga mengancam keselamatan warga. Salah satu kasus viral di media sosial adalah sebuah rumah warga di Padukuhan Nglengkong yang terancam ambruk akibat aktivitas penambangan karena terlalu dekat dengan permukiman.
Aturan tentang peran para pihak dalam memastikan kegiatan usaha sejalan dengan prinsip HAM. Foto: Athtar Afif/dok for JPNN
Ketika konflik di Serut kian memanas, semua mata tertuju ke sana karena ternyata para penambang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hanya bermodalkan surat izin penambangan batuan (SIPB) dari pemerintah pusat, para perusahaan itu memulai aktivitas penggalian. Warga tak berani protes karena aktivitas itu dengan embel-embel mendukung proyek strategis nasional (PSN).
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 akhirnya terbit di akhir tahun, yang mengatur beberapa poin penting yang mendelegasikan beberapa kewenangan pemberian perizinan, pembinaan, dan pengawasan di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Perpres ini mengembalikan kewenangan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi, termasuk SIPB.
Pelaku usaha harus bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi sosial dan lingkungan pascatambang. Ada enam prinsip pemulihan korban pelanggaran HAM yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah. Grafis: Athar Afif/dok for JPNN
Meskipun aktivitas tambang sudah dihentikan, masih banyak persoalan yang ditinggalkan perusahaan di Kalurahan Serut. Bekas galian C terbengkalai tanpa reklamasi, jalan rusak parah, rumah-rumah warga dihantui bencana longsor. Tak hanya bencana lingkungan, tambang di Serut juga menciptakan konflik sosial di masyarakat.
Cerita ini datang dari Lurah Serut, Sugiyanta. Ketika Sugiyanta dilantik menjadi Lurah Serut pada 2022, ia tidak mewarisi kursi empuk dan program kerja yang tertata rapi. Sebaliknya, ada bara dalam sekam karena aktivitas tambang yang sudah mengakar, beroperasi dengan legitimasi yang remang-remang, dan menyisakan luka di tengah masyarakat.
Bekas galian tambang di Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul. Foto: Januardi/JPNN
Namun, surat dari pusat itu tak mampu meredam amarah warga. Janji kompensasi yang tertulis di atas kertas tak kunjung ditepati. Jalanan yang dahulu dicor kini kembali menjadi tanah, hancur dilindas armada truk yang tak kenal lelah. Warga pun marah dengan menuding Sugiyanta menerima suap hingga membiarkan perusahaan terus beroperasi. Demo besar-besaran terjadi di kantor Kalurahan Serut pada Oktober 2023.
Kantor Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Januardi/JPNN
Sugiyanta menegaskan sejak saat itu dia mendukung apa pun keinginan warga Serut. Termasuk menuntut agar tambang-tambang ditutup permanen. Kini, Sugiyanta ingin fokus mencari pendanaan untuk memperbaiki jalan dan mereklamasi bekas tambang. “Kami tak mau lagi berharap dengan perusahaan tambang itu. Pergi saja. Jangan kembali lagi,” katanya saat ditanya tentang kewajiban perusahaan untuk mereklamasi bekas galian C.
