Jejak Kegelapan Dayang Donna Faroek, Tersangka IUP Kaltim

Posted on

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap IUP Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Penetapan ini menjadi pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang Kaltim, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Pengusaha ini telah ditahan setelah menjalani proses penjemputan paksa. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai status penahanan Dayang Donna Faroek dalam kasus yang sama.

PasarModern.com berupaya untuk meminta tanggapan dari Dayang Donna Faroek terkait penetapan tersangka oleh KPK, tetapi hingga Senin (25/08/2025) malam, belum ada respons yang diterima. Selain itu, kolega Dayang Donna Faroek di Kadin Kaltim juga tidak memberikan tanggapan terkait isu ini.

Keadaan Rumah Dayang Donna Faroek

Pantauan di rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keadaan yang sepi. Dari pukul 22.30 Wita hingga 23.40 Wita, tidak terlihat aktivitas apapun di sekitar rumah tersebut. Tidak ada mobil yang terparkir di depan rumah bercat putih tersebut, dan lampu depan hanya menyala di ujung atap kanopi. Lampu di lantai dua juga menyala tanpa tanda-tanda aktivitas penghuni rumah.

Sementara itu, keadaan sekitar rumah Donna Faroek terlihat sepi. Sesekali kendaraan melintas di depan dan samping rumah, yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda aktivitas kehidupan sehari-hari di lingkungan tersebut.

Tiga Tersangka dalam Kasus IUP Kaltim

Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Faroek, serta Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang juga ayah dari Dayang Donna Faroek. Peran Dayang Donna Faroek dalam kasus ini adalah mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.

Penetapan KPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP.

Penghentian Penyidikan atas Awang Faroek Ishak

Setelah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, meninggal pada Minggu (22/12/2024), KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjeratnya. Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK turut berduka cita atas kematian tersebut dan akan menyiapkan SP3 terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Awang Faroek Ishak.

Kini, KPK melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap IUP Kaltim untuk dua tersangka lainnya, yakni Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra.

Profil Dayang Donna Faroek

Dayang Donna Faroek dikenal sebagai pebisnis dan politisi. Nama anak Awang Faroek Ishak ini termasuk salah satu tokoh perempuan Kaltim. Terakhir, ia menjadi sorotan ketika ikut berkontestasi di Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di Pilkada PPU 2024 lalu, Dayang Donna Faroek menjadi calon wakil Bupati mendampingi Andi Harahap. Keduanya diusung koalisi partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PPP, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek kalah dalam Pilkada PPU 2024 lalu. Kiprah Dayang Donna Faroek bukan hanya di politik. Ia juga seorang pengusaha tambang. Diketahui, Dayang Donna Faroek adalah CEO PT Aifa Kutai Energy. Hingga ia dipercaya menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2022-2027.

Peran Dayang Donna Faroek dalam Kasus IUP Kaltim

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015. Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra. Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara.

Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta “harga penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna Faroek melalui dua orang perantara.

Setelah transaksi terjadi, Dayang Donna Faroek diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. Ironisnya, pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *