Jejak Karier Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang Teken Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara

Posted on

Penyebab Pemecatan Dua Guru di SMAN 1 Luwu Utara

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan keputusan untuk memecat dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, M.Pd. Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 menjadi dasar dari pemecatan tersebut.

Kedua guru tersebut dipecat karena menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa per bulan. Dana ini dimaksudkan untuk membantu 10 guru honorer di sekolah yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Meski tindakan mereka dilakukan dengan tujuan baik, kebijakan tersebut justru berujung pada pidana dan pemecatan.

Kasus ini menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, aktivis pendidikan, dan organisasi guru. Mereka menilai keputusan tersebut terlalu keras dan tidak mempertimbangkan aspek sosial serta kemanusiaan. Banyak orang menyerukan agar Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan tersebut atau setidaknya memberikan ruang untuk pertimbangan kemanusiaan bagi dua tenaga pendidik yang dianggap memiliki jiwa sosial tinggi.

Rekam Jejak Gubernur Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 25 September 1983. Ia adalah anak ke-11 dari 12 bersaudara dalam keluarga sederhana. Ayahnya merupakan anggota TNI sekaligus petani, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga. Dari keluarga inilah ia belajar disiplin, kerja keras, dan nilai-nilai kejujuran yang kemudian membentuk karakter kepemimpinannya.

Sejak kecil, Andi Sudirman dikenal cerdas dan tekun belajar. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Bone, lalu melanjutkan ke Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Semasa kuliah, ia memperoleh beasiswa dari perusahaan multinasional PT Thiess Contractors Indonesia. Setelah lulus, ia berkarier di sejumlah perusahaan asing di bidang teknik dan manajemen proyek, baik di dalam maupun luar negeri.

Karier politiknya dimulai ketika ia maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan mendampingi Nurdin Abdullah pada Pilkada 2018. Pasangan ini menang, dan Andi Sudirman resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur sejak September 2018. Ketika Nurdin Abdullah tersangkut kasus hukum pada 2021, Andi Sudirman dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Gubernur, sebelum akhirnya dilantik secara resmi sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 10 Maret 2022.

Dalam kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok muda, energik, dan merakyat. Ia mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta digitalisasi birokrasi di Sulsel. Pada Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman kembali terpilih bersama pasangannya, Fatmawati Rusdi, dengan mengusung visi “Sulsel Maju dan Berkarakter.” Kini, Andi Sudirman menjadi salah satu gubernur termuda di Indonesia yang berhasil memimpin dengan pendekatan profesional dan nilai-nilai lokal yang kuat.

Kronologi Kasus Pemecatan Guru

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah. Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di SMAN 1 Luwu Utara. Pada 2016, ia dipercaya menjadi Kepala SMAN 18 Luwu Utara, lalu dua tahun berselang kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah.

Namun, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, Rasnal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025. Menurut Rasnal, masalah tersebut bermula pada masa jabatannya sebagai kepala SMAN 1 Luwu Utara.

“Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025). Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada bendahara sekolah. Dari penjelasan bendahara, insentif untuk sekitar 10 guru honorer belum bisa dibayarkan karena mereka tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Untuk mencari solusi, pihak sekolah menggelar rapat bersama guru dan tenaga kependidikan. Dalam rapat itu, para honorer menyampaikan keluhan mereka yang tetap bekerja tanpa digaji, sementara biaya transportasi ke sekolah cukup tinggi. Rasnal bersama wakil kepala sekolah kemudian menemui Ketua Komite Sekolah untuk membahas persoalan tersebut.

Komite pun meminta pihak sekolah mengundang orang tua siswa guna mencari jalan keluar. “Kami mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 pada 19 Februari 2018. Dalam rapat itu dibahas soal guru honorer yang belum digaji,” jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa menanyakan besaran dana yang dibutuhkan untuk membantu para guru honorer.

Setelah dilakukan perhitungan, diperoleh angka Rp17.300 per siswa. “Orang tua siswa bilang, ‘sedikit ji itu, bulatkan saja jadi Rp20 ribu.’ Bahkan mereka sepakat membantu siswa yang kurang mampu agar tidak perlu membayar,” ujarnya. Sebelum keputusan diambil, Ketua Komite kembali menanyakan keikhlasan para orang tua siswa.

“Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” tambahnya. Kesepakatan tersebut berjalan selama tiga tahun. Orang tua siswa menyumbang Rp20 ribu per bulan, dan menurut Rasnal, dana itu digunakan untuk membayar insentif guru honorer serta mendukung kegiatan sekolah.

Namun pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkannya ke polisi. Pada Februari 2021, Rasnal diperiksa pihak kepolisian. Dari empat orang terlapor, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis selaku bendahara komite.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan, dan menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba. “Saya juga menjalani tahanan kota selama sebulan lebih. Karena tidak punya uang untuk membayar denda, saya jalani subsider,” katanya. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara pada 1 September 2024. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening.

“Pihak bank mengatakan gaji saya ditahan karena ada nota dinas,” ungkapnya. Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulsel. Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga karena tidak memiliki penghasilan.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil bagi saya,” tuturnya. Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin. “Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka,” katanya. Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya. “Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *