Pengungkapan Kasus Kejahatan Siber yang Melibatkan Warga Negara Asing
Pada periode 8 hingga 16 Januari 2026, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan siber dengan modus love scamming atau penipuan cinta. Korban dari kejahatan ini juga merupakan warga negara asing yang tertipu oleh “jebakan batman” romantisisme komunikasi yang dibangun di ruang digital.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang awal tahun 2026. Fokus pengawasan diberikan pada kawasan perumahan yang dianggap tidak lazim karena dihuni banyak WNA dengan aktivitas tertutup.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming.
Operasi dimulai pada 8 Januari 2026 dengan penggerebekan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026, di mana tujuh WNA asal RRT diamankan di dua lokasi berbeda. Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, ketika tim kembali menangkap empat WNA RRT di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh tempat tinggal yang digeledah saling terhubung dan terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama.
Siapa Pelaku dan Korban?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku utama adalah WNA yang sebagian besar berasal dari RRT. Mereka beroperasi dengan pembagian peran yang jelas dan sistematis. ZK disebut sebagai pemimpin jaringan, ZH berperan sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ menjadi pengendali operasional sekaligus pelaksana di lapangan.
Para pelaku nyaris tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan menghabiskan waktu berjam-jam di dalam ruangan dengan perangkat elektronik. Adapun korban dalam kasus ini adalah warga negara asing yang menetap di luar Indonesia. Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto menjelaskan bahwa sasaran utama sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan.
Bagaimana Modus Love Scamming Dijalankan?
Para pelaku memanfaatkan teknologi mutakhir dalam menjalankan aksinya. Tahap awal dimulai dengan pengumpulan data calon korban, termasuk nomor telepon dan akun media sosial. Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Salah satu aplikasi yang digunakan adalah Hello GBT, yang berfungsi untuk membalas pesan secara otomatis dan menjaga intensitas komunikasi dengan korban. Dengan bantuan AI, para pelaku dapat membangun percakapan panjang bernuansa romantis tanpa harus selalu terlibat langsung.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video call tersebut. Rekaman itulah yang kemudian menjadi senjata utama untuk memeras korban.
Pelanggaran Keimigrasian dan Temuan Dokumen WNI
Selain kejahatan siber, aparat juga menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian serius. Beberapa pelaku diketahui melakukan overstay dalam jangka waktu sangat lama. Seorang warga negara Tiongkok berinisial XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. XG juga kedapatan memiliki sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH, yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Kasus serupa juga ditemukan pada warga negara Tiongkok berinisial ZJ. Ia diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
Dari semua lokasi, tim kami mengamankan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya.
