Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Kesaksian Staf Khususnya
Di tengah persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan pernyataan terkait kesaksian yang disampaikan oleh sejumlah saksi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar tugas resmi mereka.
“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” ujar Nadiem seusai sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Menurutnya, pernyataan para saksi dalam sidang terkesan lucu dan terlalu seragam.
“Semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ujarnya. Nadiem juga menyebut bahwa pernyataan dari saksi-saksi tersebut terkesan seperti “copy paste”, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“The Real Menteri” dan Hubungan dengan Jurist Tan
Dalam sidang, Nadiem dan Jurist Tan, eks staf khususnya, disebut sebagai satu kesatuan. Hal ini diungkapkan oleh Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut Jumeri, Nadiem pernah menyampaikan bahwa ucapan Jurist Tan dianggap sebagai ucapan dari dirinya sendiri. “Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri.
Kemudian, para pejabat Kemendikbudristek berpandangan bahwa Nadiem dan Jurist Tan merupakan satu kesatuan. “Kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Kewenangan Lebih Jurist Tan
Dalam sidang yang berbeda, Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen, mengungkap bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan lebih saat menjadi staf khusus Nadiem. Pernyataan ini disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Sutanto menjelaskan bahwa Nadiem pernah menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan sama dengan yang ia katakan. “Mas menteri beberapa kali menyampaikan itu,” jawab Sutanto ketika ditanya oleh jaksa.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perhitungan kerugian ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


