Jangan Terkejut! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Baca Penjelasan Lengkapnya Di Sini!

Posted on

Penetapan Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Stabil

Pemerintah melalui PT PLN telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di bulan Agustus 2025 tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas harga listrik sejak beberapa waktu terakhir. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makroekonomi.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif listrik antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Data yang digunakan berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun terdapat kenaikan pada beberapa parameter ekonomi tersebut, pemerintah tetap memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil dilakukan demi mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam pernyataan persnya.

Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang besaran tarif listrik yang akan berlaku pada Agustus 2025. Untuk diketahui, tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, memiliki besaran yang sama, disesuaikan berdasarkan golongan daya pelanggan. Perbedaan utama antara kedua jenis layanan ini terletak pada cara pembayaran; pelanggan prabayar harus membeli token untuk mengisi pulsa listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima tagihan setelah periode pemakaian tertentu.

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar nonsubsidi mulai 1 Agustus 2025:

  • Rumah Tangga Nonsubsidi:
  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00
  • R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintahan:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi Agustus 2025

Selain pelanggan nonsubsidi, para pelanggan subsidi juga mendapatkan kabar gembira karena tarif listrik mereka tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025. Terdapat 24 golongan pelanggan subsidi yang termasuk dalam kategori ini, mencakup berbagai lapisan masyarakat seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi yang berlaku pada Agustus 2025:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 (tarif nonsubsidi)
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia. Dengan informasi ini, diharapkan dapat memberikan panduan jelas bagi masyarakat dalam penggunaan listrik.