Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Mencengangkan
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI tergolong sangat tinggi. Dalam laporan terbaru, total penghasilan yang diterima setiap anggota DPR mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan. Angka ini tidak hanya menggambarkan pendapatan tetapi juga berbagai tunjangan yang diberikan oleh negara.
Perbandingan dengan Upah Buruh
Jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia, penghasilan anggota DPR sangat jauh melampaui rata-rata pendapatan masyarakat. Misalnya, UMP Jakarta pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 5,4 juta per bulan. Dengan gaji sebesar itu, penghasilan anggota DPR bisa digunakan untuk membayar upah 42 buruh di Jakarta sesuai UMP tersebut.
Di sisi lain, UMP Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan yang terendah di Indonesia, hanya sebesar Rp 2,17 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat dari upah buruh di daerah tersebut.
Struktur Penghasilan Anggota DPR
Penghasilan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan. Berikut adalah beberapa tunjangan utama yang diterima:
- Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
-
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
-
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
-
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Dengan kombinasi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun biaya perjalanan dinas.
Kritik dan Penjelasan
Beberapa pihak menilai bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR terlalu besar dibandingkan dengan pendapatan rata-rata masyarakat. Menurut peneliti Fitra, Bernard Allvitro, hal ini memicu kekhawatiran tentang efisiensi anggaran negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan perumahan berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa tunjangan perumahan masih diperlukan. Banyak anggota DPR berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal untuk menjalankan tugas mereka sebagai pejabat negara.
Daftar UMP 2025
Berikut adalah daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847


