Jampidsus Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi, Begini Respons Febri Adriansyah

Posted on

, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, pelaporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyerangan dan perlawanan. Menurutnya, pelaporan-pelaporan tersebut reaksi dari pihak-pihak yang tak suka dengan pengusutan kasus-kasus korupsi kakap yang selama ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semakin besar perkara yang sedang kita (kejaksaan) ungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” begitu kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025). “Biasa lah, pasti akan selalu ada perlawanan,” sambung Febrie.

Ia menegaskan, tak akan berhenti mengungkap maupun mengusut skandal-skandal korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah. “Insya Allah masyarakat tetap memberikan dukungan,” kata Febrie melanjutkan.

Pada Senin (10/3/2025), sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Febrie ke KPK. Kelompok tersebut menyatakan diri Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi. Koordinator Koalisi Ronald Loblobly menyampaikan mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), juga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Ronald, dalam laporannya itu menyampaikan dugaan penyimpangan yang dilakukan Febrie sebagai Jampidsus dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Seperti, kata Ronald, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan negara PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Ronald juga menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi atas terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus merampas temuan barang bukti uang setotal Rp 920 miliar dan 51 Kg emas. Selanjutnya, kata Ronald, terkait peran Febrie yang melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan korupsi pertambangan batubara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Terakhir, kata Ronald, terkait dengan dugaan penyembunyian aset-aset hasil sitaan dari perkara korupsi yang selama ini ditangani oleh Febrie sebagai Jampidsus. “Diduga terlapor FA (Febrie Adriansyah) sebagai penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari melakukan (dugaan) korupsi,” begitu ujar Ronald di Gedung KPK, Senin (10/3/2025) lalu.

Pelaporan yang dilakukan Ronald bersama Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ini bukan kali pertama. Sejak Juli 2024 lalu, kelompok serupa juga sudah berulang-ulang melaporkan Febrie atas materi pelaporan yang sama.

Dihubungi terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Republika membantah ambil bagian dalam koalisi yang melaporkan Febrie ke KPK tersebut. “Saya tidak ikut-ikutan melaporkan. Dan saya bukan bagian dari yang melaporkan,” kata Boyamin, Selasa (11/3/2025).

pernah mau ramai-ramai kalau melaporkan. Selalu sendiri,” ujar Boyamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *