Pengadilan Militer akan Memproses Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan
Pengadilan Militer akan menggelar persidangan terhadap tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Meskipun salah satu tersangka memiliki status sebagai warga sipil, kasus ini tetap akan diproses di Pengadilan Militer. Alasan utama adalah karena kerugian negara yang dialami lebih berat pada aspek militer.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:
* Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, yang merupakan mantan kepala badan sarana pertahanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
* Anthony Thomas Van Der Hayden, seorang perantara yang juga warga negara Amerika Serikat.
* Gabor Kuti Szilard, CEO PT Navayo International AG yang saat ini masih dalam status buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan untuk menyidangkan kasus ini di Pengadilan Militer didasarkan atas hasil penelitian berkas perkara oleh tim penuntut koneksitas dari Jampidmil maupun Oditur Militer. Dalam penelitian tersebut, tim mengevaluasi nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini dan menemukan bahwa kerugian lebih condong ke aspek militer.
Sidang di Pengadilan Militer Berdasarkan Aturan Mahkamah Agung
Selain itu, keputusan penyidangan di Pengadilan Militer juga didasarkan pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai sistem peradilan militer. Hal ini memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun Anthony Thomas memiliki status sebagai warga sipil, ia tetap akan disidangkan di Pengadilan Militer. Namun, hakim yang akan mengadili para tersangka berasal dari dua unsur, yaitu militer dan sipil. Hal ini dilakukan karena adanya keterlibatan unsur penegak hukum koneksitas dalam kasus ini.
Pelimpahan Berkas Perkara ke Oditur Militer
Sebelumnya, Jampidmil Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah:
* Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi
* Anthony Thomas Van Der Hayden
* Gabor Kuti Szilard, yang dilimpahkan secara in absentia karena statusnya sebagai DPO
Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tadung Allo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan dalam rangka proses penuntutan selanjutnya. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II di Jakarta untuk disidangkan.
Dasar Hukum dan Kerugian Negara
Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang dilakukan oleh PT Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat itu, kerugian negara mencapai sekitar Rp300 miliar.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
Kasus ini berawal dari kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan PT Navayo International AG pada Juli 2016. Kontrak tersebut senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah. Selain itu, Navayo International AG juga direkomendasikan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.
Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Namun, empat surat Certificate of Performance (CoP) yang disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu ditandatangani oleh beberapa pejabat militer.
Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan empat invoice dan CoP. Namun, sampai tahun 2019, Kemhan RI tidak memiliki anggaran pengadaan satelit. Pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia menunjukkan bahwa pekerjaan mereka tidak dapat membangun Program User Terminal.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 buah handphone tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim tidak pernah dibuka dan diperiksa.
Kemhan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Selain itu, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris disita oleh Juru Sita Paris berdasarkan putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021.
Atas hal tersebut, perbuatan para tersangka dianggap sebagai tindak pidana korupsi koneksitas yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan User Terminal untuk Slot Orbit 1230 BT pada Kemhan RI.


