Jam Masuk Sekolah Bandung Beragam, Berbeda dengan Aturan Dedi Mulyadi

Posted on

Aturan Jam Masuk Sekolah di Kota Bandung Berbeda dengan Pusat

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah mengambil keputusan untuk menentukan sendiri jam masuk sekolah di wilayahnya. Keputusan ini berbeda dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mematok jam masuk sekolah seragam untuk semua jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa aturan jam masuk sekolah di Bandung dibuat lebih fleksibel. Surat edaran Wali Kota bernomor 103-Disdik/2025 tertanggal 11 Juli 2025 ditujukan untuk menindaklanjuti arahan gubernur terkait jam efektif sekolah.

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengurangi tingkat stres anak saat akan berangkat sekolah serta mengurangi kemacetan pada pagi hari. “Untuk mengurangi tingkat stres anak pada saat mau sekolah dan macet waktu pagi,” ujar Asep dalam wawancara dengan Tempo, Selasa 15 Juli 2025.

Perbedaan Aturan Jam Masuk Sekolah di Bandung dan Jawa Barat

Berbeda dengan surat edaran Gubernur Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 untuk semua jenjang pendidikan, Bandung memiliki aturan yang beragam. Aturan ini sudah disebarkan ke sekolah negeri maupun swasta di Kota Bandung dan mulai berlaku sekarang.

Adapun ketentuan jam belajar efektif untuk berbagai jenjang pendidikan sebagai berikut:

Untuk PAUD, RA, dan TK

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 120 menit per hari.

Untuk SD dan MI Kelas I

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari (1 jam pelajaran = 30 menit).
  • Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 4 jam pelajaran per hari.

Untuk SD dan MI Kelas II

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

Untuk SD dan MI Kelas III sampai VI

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

Untuk SMP dan MTs

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 8 jam pelajaran per hari (1 jam pelajaran = 40 menit).
  • Jumat: Mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

Aturan untuk SMA dan SMK

Surat edaran Walikota Bandung juga mencakup SMA dan SMK, namun aturan jam belajar untuk jenjang ini mengikuti ketentuan provinsi. Hal ini dilakukan karena SMA dan SMK termasuk dalam kewenangan provinsi.

Tujuan dan Penyebaran Surat Edaran

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta se-Kota Bandung. Selain itu, surat edaran ini juga dikirimkan sebagai tembusan ke Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran No: 58/PK.03/Disdik yang mengatur jam efektif sekolah untuk seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut. Aturan ini menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat. Aturan ini berlaku untuk sekolah umum, madrasah, serta sekolah luar biasa. Dalam seminggu, hari sekolah terdiri dari lima hari, yaitu Senin hingga Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *