Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak terjadi gangguan dalam penggunaan kendaraan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Untuk memastikan kepatuhan, Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi selama 7 hari, mulai Senin hingga Minggu.
Pada hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, layanan SIM Keliling digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, dapat memanfaatkan layanan ini.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.


